Harga Elpiji 3 Kilogram di Sumsel Naik Rp18.500, Ini Alasan Hiswana Migas

Kenaikan harga ini merupakan penyesuaian pertama sejak 2017 dan tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 19/KPTS/IV/2025

Tasmalinda
Kamis, 09 Januari 2025 | 20:13 WIB
Harga Elpiji 3 Kilogram di Sumsel Naik Rp18.500, Ini Alasan Hiswana Migas
Ilustrasi LPG 3 kg. Harga elpiji 3 Kg di Sumsel naik Jadi Rp18.500, Ini Alasan Hiswana Migas [Dok Pertamina]

SuaraSumsel.id - Hiswana Migas Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) mengumumkan kenaikan harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kilogram di Sumatera Selatan, yang sebelumnya Rp15.650 per tabung kini menjadi Rp18.500.

Kenaikan harga ini merupakan penyesuaian pertama sejak 2017 dan tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 19/KPTS/IV/2025, yang menggantikan SK Gubernur sebelumnya.

Ketua DPD Hiswana Migas Sumbagsel, Didik Cahyono, menjelaskan bahwa keputusan ini mengikuti kajian akademis dan diskusi dengan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah dan pelaku usaha. Penyesuaian harga ini disebabkan oleh meningkatnya biaya operasional distribusi gas, yang dipengaruhi oleh kenaikan upah minimum wilayah Sumsel.

Ketua DPD Hiswana Migas Sumbagsel Didik Cahyono di Palembang, Sumsel, Kamis, mengatakan HET LPG 3 kg di Sumsel terakhir mengalami perubahan pada 2017 atau 7 tahun lalu.

Baca Juga:Herman Deru-Cik Ujang Ditetapkan sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Sumsel Terpilih

"Setelah SK ditandatangani Pj Gubernur Sumsel, kami sudah melakukan edukasi mulai hari ini kepada DPC di Sumsel dan juga agen/pangkalan terkait dengan penyesuaian HET LPG 3 kg ini. Sejak ditandatangani, kami juga sudah melakukan persiapan-persiapan hingga ke tingkat agen/pangkalan," katanya.

Penyesuaian HET LPG 3 kg tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 19/KPTS/IV/2025. Dengan berlakunya keputusan baru itu, maka SK Gubernur Sumatera Selatan Nomor 821/KPTS/IV/2017 tak lagi berlaku.

Didik menjelaskan keputusan atas penyesuaian HET LPG 3 kg yang baru tersebut sudah ditandatangani Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi pada 3 Januari 2025.

Penyesuaian HET tersebut juga telah melalui proses yang panjang baik berupa kajian akademis maupun melalui forum group discussion, melibatkan semua pihak pemangku kepentingan, mulai dari BPS Sumsel, TPID Sumsel, Dinas Perdagangan, Dinas ESDM, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Sosial, Dinas Koperasi dan UKM, Polda Sumsel, akademisi, hingga pelaku usaha.

"Penyesuaian ini disebabkan karena naiknya biaya operasional distribusi gas yang dipengaruhi juga oleh kenaikan upah minimum wilayah Sumsel," ujarnya menjelaskan.

Baca Juga:Unggul 2,2 Juta Suara, Herman Deru-Cik Ujang Siap Dilantik Sebagai Pemimpin Sumsel

Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan pihaknya mendukung penuh terhadap kebijakan ini dan akan terus bekerja sama dengan pemerintah dalam memastikan implementasi berjalan lancar di lapangan.

Melansir ANTARA, Pertamina juga mendukung kebijakan ini untuk memastikan pasokan LPG 3 kg tetap tersedia bagi masyarakat yang berhak, sambil menjaga keseimbangan distribusi subsidi energi dan mendorong perkembangan UMKM.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini