SuaraSumsel.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batanghari, MA, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong tambang batu bara.
MA diduga menawarkan investasi tambang batu bara yang ternyata tidak ada, sehingga menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp500 juta.
"Hasil penyelidikan dari kasus ini dan sudah kita naikkan ke tahap penyidikan, yang bersangkutan saudara MA sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta Yudistira di Jambi.
Andri mengatakan penetapan Sekda Kabupaten Batanghari MA sebagai tersangka setelah melalui mekanisme gelar perkara oleh penyidik.
Baca Juga:Percepatan Tol Kapal Betung, Target Atasi Kemacetan di Jalur Lintas Timur
"Penyidik sudah mengagendakan pemanggilan terhadap tersangka pada hari Jumat 27 Desember mendatang," jelasnya.
Kasus ini berawal saat tersangka MA menawarkan kepada korban untuk berinvestasi di tambang batu bara. Namun, seiring waktu diketahui bahwa investasi tersebut tidak ada sehingga korban mengalami kerugian hingga Rp500 juta.
"Kasus ini sangat terang benderang, sudah coba dimediasi, tetapi tidak ketemu kata mufakat. Demi kepastian hukum dan setelah tercukupinya alat bukti maka terlapor kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Kasus ini dilaporkan oleh korban pada bulan Juni 2024 dan ditangani Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Batanghari Amir Hamzah ketika dikonfirmasi mengenai penetapan Sekda MA sebagai tersangka menegaskan bahwa kasus ini merupakan urusan pribadi MA.
Baca Juga:Granat Aktif Peninggalan Jepang Zaman Kekaisaran Ditemukan Anak-Anak di Jambi
"(Maaf) saya tidak bisa memberikan komentar," katanya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara oleh penyidik, dengan pemanggilan dijadwalkan pada Jumat, 27 Desember 2024.