Polda Tetapkan Sekda Batanghari Tersangka Investasi Bodong Batu Bara

Kasus ini dilaporkan oleh korban pada bulan Juni 2024 dan ditangani Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi.

Tasmalinda
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:52 WIB
Polda Tetapkan Sekda Batanghari Tersangka Investasi Bodong Batu Bara
Sekda Batanghari Muhammad Azan ditetapkan tersangka investasi bodong batu bara

SuaraSumsel.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batanghari, MA, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong tambang batu bara.

MA diduga menawarkan investasi tambang batu bara yang ternyata tidak ada, sehingga menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp500 juta.

"Hasil penyelidikan dari kasus ini dan sudah kita naikkan ke tahap penyidikan, yang bersangkutan saudara MA sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta Yudistira di Jambi.

Andri mengatakan penetapan Sekda Kabupaten Batanghari MA sebagai tersangka setelah melalui mekanisme gelar perkara oleh penyidik.

Baca Juga:Percepatan Tol Kapal Betung, Target Atasi Kemacetan di Jalur Lintas Timur

"Penyidik sudah mengagendakan pemanggilan terhadap tersangka pada hari Jumat 27 Desember mendatang," jelasnya.

Kasus ini berawal saat tersangka MA menawarkan kepada korban untuk berinvestasi di tambang batu bara. Namun, seiring waktu diketahui bahwa investasi tersebut tidak ada sehingga korban mengalami kerugian hingga Rp500 juta.

"Kasus ini sangat terang benderang, sudah coba dimediasi, tetapi tidak ketemu kata mufakat. Demi kepastian hukum dan setelah tercukupinya alat bukti maka terlapor kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Kasus ini dilaporkan oleh korban pada bulan Juni 2024 dan ditangani Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Batanghari Amir Hamzah ketika dikonfirmasi mengenai penetapan Sekda MA sebagai tersangka menegaskan bahwa kasus ini merupakan urusan pribadi MA.

Baca Juga:Granat Aktif Peninggalan Jepang Zaman Kekaisaran Ditemukan Anak-Anak di Jambi

"(Maaf) saya tidak bisa memberikan komentar," katanya.

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara oleh penyidik, dengan pemanggilan dijadwalkan pada Jumat, 27 Desember 2024.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak