Kuasa Hukum Dokter Koas Korban Penganiayaan: Ibu Lady Bisa Dijerat Hukuman!

Menurut Redho, kliennya dianiaya berkali-kali secara membabi buta dengan tiga kali jeda oleh pelaku.

Tasmalinda
Senin, 23 Desember 2024 | 19:23 WIB
Kuasa Hukum Dokter Koas Korban Penganiayaan: Ibu Lady Bisa Dijerat Hukuman!
Lady Aurellia Pramesti dan kedua orang tuanya

SuaraSumsel.id - Kasus penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi, dokter koas yang menjadi korban kekerasan sopir keluarga Lady Aurellia Pramesti, terus bergulir. Keluarga korban resmi menunjuk Redho Junaidi, SH, MH, sebagai kuasa hukum untuk mendampingi Luthfi dalam proses hukum di Polda Sumsel.

Redho menyoroti potensi penerapan pasal 55 KUHP bagi pihak lain yang terlibat, termasuk ibu Lady, Sri Meilina.

“Ini tergantung penyidik mereka bisa menerapkan pasal 55 atau 56 KUHP untuk menjerat tersangka lainnya dalam kasus ini, kami berkeyakinan penyidik akan secara profesional dalam menjalankan tugas penyidikannya,” ujarnya.

Kondisi Luthfi saat ini masih dalam pemulihan fisik dan mental setelah mengalami penganiayaan brutal. Dengan bercak merah di bola mata sebagai bukti kekerasan, keluarga korban menolak berdamai, menyebut permintaan maaf pelaku tidak tulus.  

Baca Juga:Buntut Penganiayaan Dokter Koas, FK Unsri Istirahatkan Lady Aurelia

“Dia (Luthfi) saat ini masih berada di Jakarta bersama keluarganya dan masih trauma atas kejadian yang menimpanya. Bola matanya masih ada bercak merah akibat pukulan yang dilakukan pelaku,” tegas Redho Junaidi, SH, MH kepada wartawan di kantornya, Minggu (21/12/2024).

Menurut Redho, kliennya dianiaya berkali-kali secara membabi buta dengan tiga kali jeda oleh pelaku.

“Dari video yang beredar klien kami dianiaya saat duduk dimeja hingga berdiri tanpa perlawanan,” katanya.

Redho menegaskan pihak keluarga Luthfi tetap mempercayakan proses penyidikan oleh Subdit III Jatanras Polda Sumsel.

“Sejauh ini belum ada niatan untuk berdamai karena luka yang diderita masih ada. Kemudian permintaan maaf yang dilakukan oleh tersangka, dilakukan setelah memakai baju orange, artinya permintaan maaf itu dilakukan tidak tulus,” katanya. 

Baca Juga:Lina Dedy dan Lady Diperiksa 12 Jam, Ungkap Motif di Balik Kasus Penganiayaan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak