SuaraSumsel.id - Aksi penganiayaan terhadap seorang dokter koas di sebuah kafe di Palembang pada 10 Desember 2024 akhirnya terungkap. Motif pelaku, FD, yang sudah bekerja 20 tahun sebagai sopir untuk Lina Dedy, ibu dari rekan korban, ternyata dipicu oleh emosi spontan.
Pelaku merasa kesal melihat korban dianggap tidak sopan dan tidak merespons permintaan Lina Dedy yang mengintimidasi korban agar mengubah jadwal tugas jaga anaknya, Lady, yang bertepatan dengan malam tahun baru.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol M. Anwar Reksowidjojo, menjelaskan penganiayaan ini terjadi tanpa perintah dari Lina Dedy.
“Pelaku melakukannya secara spontan karena emosi melihat korban,” ujar Anwar dalam konferensi pers. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah rekaman video penganiayaan tersebut viral di media sosial, memicu kecaman luas dari warganet.
Baca Juga:Kronologi Dokter Dianiaya Sopir Bos di Palembang: CCTV Ungkap Kekejian Pelaku
FD telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat betapa emosi yang tak terkendali dapat berujung pada tindak kekerasan yang tak hanya merugikan korban, tetapi juga menghancurkan masa depan pelaku.
Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengungkap motif kasus penganiayaan yang dialami seorang dokter koas di sebuah kafe di Palembang pada tanggal 10 Desember 2024 karena pelaku kesal atas perilaku korban yang dianggap tidak sopan.
"Motifnya adalah pelaku FD kesal melihat korban seperti tidak merespons ibu teman korban, yakni Lina Dedy. Pelaku sudah kerja 20 tahun pada ibu teman korban dan bila kita melihat memang pelaku secara spontan menganiaya korban," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel
Komisaris Besar Polisi M. Anwar Reksowidjojo saat konferensi pers di Palembang, Sabtu.
Ia mengatakan bahwa pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka melakukan penganiayaan secara spontan tanpa diperintah Lina Dedy.
Peristiwa penganiayaan tersebut berawal ketika teman korban yang berinisial Lady dijadwalkan tugas jaga saat malam tahun baru sehingga Lina Dedy selaku ibu Lady mengintimidasi korban dengan memintanya mengubah jadwal tersebut.
Baca Juga:Pesta Drone dan Countdown Unik Sambut Tahun Baru 2025 di Palembang
Kasus tersebut terungkap setelah terlapor menyerahkan diri ke Polda Sumsel dan mengakui perbuatannya serta membenarkan kejadian tersebut. Pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Anwar mengatakan pasal yang diterapkan terhadap tersangka ialah Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Melansir ANTARA, Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan kasus penganiayaan itu pada Kamis malam, 12 Desember 2024.
Rekaman video kasus penganiayaan terhadap seorang pria dokter koas itu viral di media sosial dan menjadi perhatian warganet.