SuaraSumsel.id - Aparat kepolisian berhasil mengamankan Riben (67), seorang tersangka pelaku tindakan seksual terhadap anak di bawah umur. Ironisnya, korban berinisial N (15) merupakan seorang penyandang tunarungu wicara.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono, menjelaskan bahwa tersangka kerap melewati rumah korban. Pada saat kejadian, korban sedang seorang diri di rumah.
Tersangka, dengan modus berpura-pura menanyakan barang rongsokan, ternyata memiliki niat bejat untuk menyetubuhi korban. Korban sempat menjawab dengan bahasa isyarat bahwa tidak ada barang rongsokan dan berusaha masuk ke rumah karena merasa takut.
Namun, tersangka nekat ikut masuk dan menyusul korban hingga ke kamar. Di sanalah, dengan memanfaatkan kondisi korban yang tidak berdaya dan tidak dapat berteriak karena keterbatasan fisiknya, tersangka melancarkan aksi bejatnya. Ia membujuk rayu korban dengan iming-iming uang Rp15 ribu.
Baca Juga:Belajar Food Styling: Pempek Palembang Tampil Berkelas di Festival Fotografi
Meskipun korban telah menolak dengan bahasa isyarat, tersangka tetap memaksa dan akhirnya berhasil melakukan tindakan asusila tersebut. Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan seksual yang memprihatinkan, terutama yang menimpa kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.
“Tersangka ini memang lewat setiap hari didepan rumah korban, Saat kejadian, korban sedang sendiri dan tersangka motifnya memang ingin menyetubuhi korban dengan modus berpura pura menanyakan barang rongsokan,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hatma Yunar Sirait
Kemudian saat itu korban menjawab tidak ada dengan menggunakan bahasa isyarat, lalu karena takut, korban masuk kerumahnya.
Melihat keadaan rumah yang sepi, lantas tersangka ikut masuk kerumah lalu kekamar korban, kemudian melancarkan aksi bejatnya dengan membujuk rayu iming iming dengan uang Rp15 ribu.
“Lalu korban jawab dengan bahasa isyarat tidak mau, korban yg dalam kondisi tidak berdaya dan tidak bisa menjerit karena kondisi fisiknya, kemudian akhirnya berhasil melakukan aksi tak senonohnya,”jelasnya.
Baca Juga:Sumatera Selatan Raih Anugerah Kebudayaan: Apresiasi Pemajuan Budaya Lokal
“Tersangka ini memang lewat setiap hari didepan rumah korban, Saat kejadian, korban sedang sendiri dan tersangka motifnya memang ingin menyetubuhi korban dengan modus berpura pura menanyakan barang rongsokan,” katanya
Kemudian saat itu korban menjawab tidak ada dengan menggunakan bahasa isyarat, lalu karena takut, korban masuk kerumahnya.
Melihat keadaan rumah yang sepi, lantas tersangka ikut masuk kerumah lalu kekamar korban, kemudian melancarkan aksi bejatnya dengan membujuk rayu iming iming dengan uang Rp15 ribu.
“Lalu korban jawab dengan bahasa isyarat tidak mau, korban yg dalam kondisi tidak berdaya dan tidak bisa menjerit karena kondisi fisiknya, kemudian akhirnya berhasil melakukan aksi tak senonohnya,”jelasnya.