SuaraSumsel.id - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Wakil Ketua BEM Universitas Sriwijaya (Unsri) telah mengguncang reputasi kampus. Peristiwa ini tidak hanya menimbulkan trauma bagi korban, tetapi juga memicu pertanyaan tentang sistem dan budaya organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi ternama di Sumsel ini.
Pihak BEM menyebarkan informasi telah melakukan pemecatan terhadap terduga pelaku, MFA. Namun tidak cukup demikian, publik pun berharap yang bersangkutan diberi sanksi hukum tegas .
Mantan Menko Pengembangan Mahasiswa BEM Unsri 2020 sekaligus juga peneliti sosial, Dimas Mahir Perkasa berpendapat apa yang terjadi di Unsri disebabkan karena dua hal. Pertama, karena pemilihan petinggi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) terdapat campur tangan pihak Rektorat.
"Dalam konteks BEM Unsri, skandal yang baru (kasus pelecehan seksual) tapi di kampus lain juga beragam terjadi penyelewenangan agenda BEM seperti kongkalikong yang ugal-ugalan dengan politisi dan pengusaha dan masih banyak lagi," ucapnya.
Baca Juga:Curhat Mahasiswi Unsri Bongkar Pelecehan oleh Oknum Petinggi BEM di Kampus
Dia pun mengajak untuk kembali mengevaluasi sistem organisasi kemahasiswaan saat ini.
"Bayangkan, mereka-mereka ini setelah lulus nanti, ada yang jadi DPR, ada yang jadi Kepala Daerah, ada yang jadi pengajar, ada yang jadi penegak hukum, dan lain-lain. Rasa-rasanya, misi untuk menciptakan alumni-alumni kampus yang terafiliasi dengan nilai-nilai kebaikan harus mulai digencarkan lagi," ucapnya
Dimas mengungkapkan sistem pemilihan dalam keorganisasi yang terjadi saat ini ternyata melahirkan fenomena minus di Unsri baik Ketua dan Wakil Ketua BEM Unsri yang lahir dari ikut campurnya birokrat kampus Unsri malah tersandung permasalahan etik.
"Ada yg jadi timses dalam Pilpres, dan yang terbaru, tersandung kasus Kekerasan Seksual -yang notabenenya tak pernah terjadi pada era Presiden Mahasiswa (Presma) / Ketua BEM dan pengurusnya yang murni lahir dari demokrasi mahasiswa (tanpa campur tangan rektorat)," ucapnya.
Karena itu, Dimas menekankan jika situasi ini mengindikasikan pemberi rekomendasi hendaknya juga bertanggung jawab.
Baca Juga:Kolaborasi Unib dan Unsri Ciptakan Sinergi untuk Pendidikan Tinggi
Penyebab kedua menurut ia, karena aktivitas keagamaan mahasiswa terjadi pergeseran di Unsri.
Dia mencontohkan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Nadwah berganti nama UKM Seni Budaya Islam. "Padahal, ada masjid besar di Unsri, tapi justru hening dari aktivitas keagamaan," imbuhnya.
Dengan pembiaran atas kasus dugaan pelecehan tersebut maka sekretariat BEM akan semakin menjadi tempat yang suram untuk mahasiswi.
"Akan semakin jauh dari tujuan idealnya guna kaderisasi kepemimpinan yang bersih dan mampu meneruskan estafet kepemimpinan nasional mendatang," tegas Dimas.
Mahsiswi Unsri Curhat Dugaan Pelecehan Seksual di Media Sosial
Mahasiswi Unsri menceritakan peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan oleh pengurus BEM hingga kemudian viral di media sosial.
Curhatan hati (curhat) mahasiswi ini mengungkapkan jika pengurus BEM tersebut melakukan tindakan yang tidak dibenarkan saat berada di seketeriatan. Peristiwa ini bukan pertama kali dan ia pun menyakini jika ia bukan korban yang pertama.
Mahasiswi menceritakan jika pengurus BEM tersebut berusaha mengajaknya berbincang namun kemudian melakukan merangkul bahu dan menyandarkan kepala ke tubuh mahasiswi.
Bahkan si pengurus BEM tersebut memaksa agar mahasiswi tersebut tetap berada di sampingnya. Mahasiswi pun memastikan tindakan yang dilakukan pengurus BEM tersebut membuatnya risih.
"Apalagi jabatannya wakil ketuo, pelaku ini berasal dari fakultas yang dulu dosennya jugo kena kasus samo," ujar curhat mahasiswi tersebut.
Akun Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) memastikan jika oknum petinggi BEM Unsri menjabat sebagai Wakil Ketua berinisial MFA.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua BEM Unsri, Juan Aqshal, dan Pj Satuan Pengawas Internal Khoirun Addin Ariansyah disebutkan bahwa MFA diberhentikan secara tidak hormat dari posisinya sebagai Wakil Ketua BEM Unsri.
Dalam surat pemberhentian tertanggal Sabtu, 26 Oktober 2024 menyatakan jika keputusan ini diambil atas beberapa pertimbangan, diantaranya:
- Pelanggaran berat kode etik: MFA dituding melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi, yang dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap norma dan aturan organisasi kampus.
- Penyalahgunaan jabatan: Sebagai Wakil Ketua BEM, MFA dianggap menggunakan posisinya untuk melakukan tindakan yang merugikan anggota organisasi.
- Pencemaran nama baik organisasi: Tindakan yang dilakukan MFA dinilai mencoreng nama baik BEM Unsri, sehingga diambil langkah tegas untuk menegakkan aturan.
Keputusan pemberhentian ini juga disertai dengan pencabutan keanggotaan MFA dari organisasi serta penghapusan hak dan kewajibannya sebagai bagian dari BEM Unsri.
Pihak BEM juga menegaskan setelah keputusan ini berlaku, organisasi tidak bertanggung jawab atas tindakan apa pun yang dilakukan oleh MFA.
Pihak Unsri belum memberikan tanggapannya terhadap kasus yang tengah ramai dibahas di media sosial ini.