Modus Operandi Bos Tambang Ilegal Muara Enim Bobol Negara Rp556 Miliar

Atas peristiwa tersebut dilakukan penyelidikan oleh penyelidik Ditresksimsus Polda Sumsel yang kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan

Tasmalinda
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:58 WIB
Modus Operandi Bos Tambang Ilegal Muara Enim Bobol Negara Rp556 Miliar
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengungkap kasus illegal mining merugikan negara sebesar Rp 556 miliar rupiah di Kabupaten Muara Enim.

SuaraSumsel.id - Kepolisian Daerah mengungkap kasus illegal mining yang merugikan negara mencapai Rp 556 miliar di Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto mengungkapkan jika tersangka yang melakukan aktifitas illegal mining atau penambangan di wilayah Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim ialah BC.

"Atas peristiwa tersebut dilakukan penyelidikan oleh penyelidik Ditresksimsus Polda Sumsel yang kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan dengan membuat laporan Polisi Model A," katanya

Penyidik juga menelusuri keberadaan aset milik yang bersangkutan yang duitnya diduga dibeli dari hasil kejahatan yang dilakukannya dalam kurun waktu 2021-2024.

Baca Juga:Eks Wali Kota Harnojoyo Bersaksi di Korupsi Jargas, Terancam Penjara 12 Tahun

Sejauh ini penyidik telah menyita sejumlah aset yang bergerak maupun tidak bergerak dari tersangka senilai Rp13 miliar.

Pengungkapan itu mendasari laporan Polisi Nomor : LP / A / 62 / X / Res. 2.6 / 2024 / SPKT. Ditreskrimsus / Polda Sumsel, tanggal 12 Oktober 2024.

Kronologi nya pada Senin 5 Agustus 2024 saat dilakukan operasi illegal mining di wilayah Muara Enim ditemukan adanya kegiatan penambangan dan penampungan batubara illegal di wilayah itu.

Penyidik pun kemudian mencari keberadaan aset yang bergerak dan tidak bergerak yang mana diduga dibeli oleh pelaku BC dari hasil kejahatan sejak kurun waktu dari tahun 2021 sampai dengan bulan Agustus 2024.

Penyidik telah mengamankan aset yang bergerak dan tidak bergerak yang mana diduga dibeli oleh pelaku BC dari hasil kejahatan dengan total nilai aset yang diamankan kurang lebih Rp13 miliar.

Baca Juga:Simfoni Digital di Genggaman, Bank Sumsel Babel Wujudkan Kehidupan Lebih Mudah

 Tersangka BC laki-laki 33 tahun wiraswasta asal Seleman, Wiraswasta, Alamat Seleman Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini