Bawaslu Ungkap Dugaan Keterlibatan ASN dalam Kampanye Pilkada Sumsel 2024

Beberapa laporan pelanggaran ASN yang diterima Bawaslu Sumsel dan masih tahap pemeriksaan berasal dari 5 pemerintah daerah

Tasmalinda
Senin, 30 September 2024 | 18:38 WIB
Bawaslu Ungkap Dugaan Keterlibatan ASN dalam Kampanye Pilkada Sumsel 2024
Ilustrasi Bawaslu Sumsel terima laporan ketidaknetralan ASN. [Shutterstock]

Larangan ASN berpolitik berkaitan dengan aturan netralitas ASN yang mengatur jika setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun serta tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.

Pasal 9 ayat (2) UU ASN secara tegas menyebutkan jika pegawai pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Untuk melaksanakan amanah Pemerintah Negara Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 diperlukan adanya birokrasi pemerintahan yang berkinerja baik.

Pemerintah telah mencanangkan rencana aksi membuat pemerintah selalu hadir dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya.

Baca Juga:Misi Kapolda Baru Sumsel Irjen Andi Rian Ryacudu Djajadi Jelang Pilkada

Untuk mewujudkannya, ASN dibutuhkan sebagai mesin utama birokrasi yang profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi,  kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas, serta mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Jika ASN terlibat berpolitik? Dalam hal ASN/PNS menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, ia diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (4) jo. Pasal 52 ayat (3) huruf j UU ASN.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini