Tim Yudha-Bahar Layangkan Gugatan Pilkada 2024 ke KPU Palembang, Ini Alasannya

Calon Wali kota Ratu Dewa jelas telah melangar ketentuan dari pasal 71 ayat (2) Jo. Pasal 71 ayat (4) UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota.

Tasmalinda
Senin, 30 September 2024 | 13:25 WIB
Tim Yudha-Bahar Layangkan Gugatan Pilkada 2024 ke KPU Palembang, Ini Alasannya
Tim advokasi Yudha-Bahar yang melayangkan gugatan Pilkada kota Palembang

SuaraSumsel.id - Tim advokasi pasangan calon wali kota Palembang Yudha-Bahar meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Palembang untuk men-diskualifikasi pasangan calon walikota Ratu Dewa-Prima Salam pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hal ini karena diduga pasangan ini melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali kota. Ketua tim Advokasi Yudha-Bahar, Hendra Yospin, SH., LLM dan Dolly Reza mengungkapkan sejumlah alasan desakan tersebut.

Dalam pokok laporannya, tim advokasi Yudha-Bahar meminta Bawaslu Palembang membatalkan Surat Keputusan Nomor 612 Tahun 2024 soal penetapan paslon Pilkada Palembang 2024.

"Kami ingin bawaslu membatalkan tentang Penetapan Pasangan Calon Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang tanggal 22 September 2024 beserta lampirannya Khusus Pasangan Calon Drs. Ratu Dewa, M.S.i dan Prima Salam, S.H., M.H., karena melanggar Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota," ujarnya. 

Baca Juga:Bank Sumsel Babel Dukung Penurunan Stunting di Pangkalpinang, Serahkan Bantuan

Indikasi atas dugaan tersebut ialah melakukan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Palembang selama Ratu Dewa menjabat sebagai Penjabat (Pj) Walikota Palembang pada 17 mei 2024.

“Pemohon menemukan dugaan-dugaan pelanggaran terhadap syarat-syarat pencalonan dan dugaan pelanggaran-pelanggaran lainnya yakni salah satu Calon Walikota melakukan mutasi pejabat saat menjabat,"ucapnya.

Hendra menjelaskan jika paslon ini telah menyalahgunakan kewenangan jabatan, program dan kegiatan selama menjadi Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang dengan menggunakan alat peraga (banner, baleho, bilboard) yang massif terpasang di beberapa kantor pemerintahan

"Mereka memasang tagline “Palembang beRDaya dan Palembang beRDjaya” ini ternyata masih digunakan penetapan nomor urut pasangan calon," ucapnya.

Calon Wali kota Ratu Dewa jelas telah melangar ketentuan dari pasal 71 ayat (2) Jo. Pasal 71 ayat (4) UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Baca Juga:Sumsel dan Lubuklinggau Raih Penghargaan Terbaik Digitalisasi Daerah di Rakonas P2DD

Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016 yang kami kutip Pasal 71: ayat (2): “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini