SuaraSumsel.id - Pj Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi mengukuhkan tiga Pejabat Sementara (Pjs) bupati yakni masing-masing Pjs Bupati OKU Timur Prof Edward Juliarta, yang juga kepala BPSDMD Sumsel.
Selain itu, Pjs Bupati Ogan Ilir Kurniawan Abadi, Pjs Bupati Musi Rawas Deva Octavianus Coriza dan Pelaksana Tugas (Plt) Plt Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) Inayatullah.
Pengukuhan dilakukan di Griya Agung Palembang, Selasa (24/9/2024) pagi.
Elen Setiadi mengatakan, alasan dilakukannya penunjukan l tiga Pjs dan satu Plt Bupati tersebut diharapkan roda pemerintahan di Kabupaten OKU Timur, Ogan Ilir, Musi Rawas dan Muratara tetap berjalan sebagaimana biasanya hingga batas waktu habisnya masa cuti Bupati definitif yang tengah mengikuti tahapan kampanye Pilkada Serentak 2024.
Baca Juga:Pengusaha Terkenal Sumsel Terseret Kasus Dugaan Pemalsuan dan Penyerobotan Lahan?
“Pelaksana tugas pejabat sementara ini waktunya hanya terbatas dalam rangka untuk menjalankan tugas karena definitifnya cuti. Karena itu diharapkan untuk dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” ucap Elen Setiadi.
Pjs dan Plt Bupati meminta kepala daerah sementara dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dalam persiapan Pilkada dengan berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di daerah masing-masing.
“Masa tugas Pjs dan Plt Bupati ini kurang lebih hanya dua bulan sebagai pelaksana tugas dan pejabat sementara untuk tetap melaksanakan tugas sebagai bupati termasuk penyuapan Pilkada. Mereka juga mengkoordinasikan ini bersama Forkopimda, dan mengajak seluruh ASN untuk menjaga netralitas,” ucapnya.