SuaraSumsel.id - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan (KPU Sumsel) menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada 2024 sebanyak 6.382.739 orang.
Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya mengatakan, jumlah DPT itu tersebar di 13.206 TPS di 17 kabupaten/kota se Sumatera Selatan.
Ia merincikan jumlah DPT itu terdiri dari 3.219.840 pemilih laki-laki dan 3.162.899 pemilih perempuan yang tersebar di 241 kecamatan pada 3.249 desa/kelurahan.
DPT tersebut bertambah 62.215 pemilih dari daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4), sedangkan dibandingkan dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS) itu bertambah 3.245 pemilih.
Baca Juga:Warga Empat Lawang Demo Tolak Pilkada Satu Paslon, Tuntut KPU Netral dan Adil
"Kemudian, terdapat penambahan 21 TPS yang terdiri 19 TPS regular dan tiga TPS lokasi khusus. Dari jumlah DPT yang ditetapkan diantaranya juga terdapat 12.418 pemilih di Lokasi khusus yang tersebar di 20 Lokasi dan di 16 kabupaten/kota," jelasnya.
Andika mengatakan penetapan DPT tersebut merupakan tahap akhir dalam rangkaian tahapan pemutakhiran data pemilih.
Sebelumnya telah dilaksanakan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih oleh petugas Pantarlih 24 Juni-24 Juli 2024.
"Kemudian dilanjutkan dengan tahapan penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) tingkat PPS dan PPK serta Penetapan DPS di tingkat KPU kabupaten/kota dan tahapan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) di tingkat PPS dan PPK melalui masukan dan tanggapan masyarakat yang selanjutnya dilakukan analisa kegandaan dan perbaikan data anomali oleh KPU," kata Andika. (ANTARA)
Baca Juga:KPU Tetapkan 3 Paslon Pilgub, Siapa yang Paling Layak Memimpin Sumsel?