Nasib 3 Pelaku Anak Pembunuhan Siswi SMP: Jalani Rehabilitasi, Segera Disidang

Wakil Ketua KPAD Sumsel Efy Hendri menyebut pihaknya terus memantau perkembangan kasus tersebut mengingat korban dan pelaku merupakan anak di bawah umur.

Tasmalinda
Selasa, 10 September 2024 | 14:48 WIB
Nasib 3 Pelaku Anak Pembunuhan Siswi SMP: Jalani Rehabilitasi, Segera Disidang
Kabag Humas Polda Sumsel AKBP Sunaryo [sumselupdate.com]

Kemudian ciri yang lain adalah remaja itu akan mengidentifikasi dengan teman-temannya, yang disebut dengan klik atau geng.

“Jadi norma yang berlaku di lingkungan pertemanan itulah yang mungkin akan dianut oleh para remaja tersebut,” ulasnya.

Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Balai Pemasyarakatan Kelas I Palembang, Chandra, menyampaikan penyidik Polri sudah menjalankan sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA.

“Sampai 17 tahun kurang sehari, 18, dia masih pelaku anak. Pelaku anak ada 2 kategori, di atas umur 14 dan di bawah umur 14 tahun,” paparnya.

Baca Juga:Bandara SMB II Tambah Frekuensi Penerbangan ke Pangkalpinang dan Semarang

Bagi yang di atas umur 14 tahun, wajib ditahan dan menjalankan pidana. Sedangkan umur di bawah 14 tahun ada tiga.

“Makanya dititip di sini, itu tidak bisa ditahan dan tidak bisa dipidana hanya diberikan tindakan,” tegasnya.

LPKS ini berupa perawatan. “Jadi kalau tidak ditahan itu tidak benar. Tapi yang namanya di bawah umur 14 tahun tidak dimasukkan di dalam Rutan maupun LP, walaupun sudah putus sidang tadi,” ujarnya menjelaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini