Pada tahun 2020, lokasi ini telah disahkan sebagai Hutan Adat pertama di Sumsel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang telah diusulkan sejak 2018. Pola kemitraan yang dikembangkan ialah Perhutanan Sosial Hutan Adat.
Desa Tebat Benawa pun telah menjadi Desa Wisata oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tahun 2022.
Ketua Masyarakat Adat Dusun Tebat Benawa Budiono menceritakan jika hutan adat telah lebih berusia 100 tahun atau sekitar satu abad.
Budiono yang merupakan keturunan ketiga sebagai Tetua Adat mengungkapkan jika masyarakat desa melestarikan hutan sebagai adat yang mengikat secara turun temurun.
Baca Juga:Video Art Sastra Tutur Teater Potlot: Perpaduan Seni dan Lingkungan nan Menginspirasi
“Kami melarang masyarakat merusak hutan, tidak diperkenankan mengambil hasil hutan untuk kepentingan pribadi, menguasai lahan hutan, apalagi sampai merusak aliran air. Kami menjaga hutan agar sumber mata air bagi pertanian, dan keperluan air bagi kampung. Berarti menjaga hutan adat, sama baiknya dengan menjaga keberlangsungan hidup di desa,” ujarnya.
Dia dan masyarakat desa meyakini kerusakan hutan adat akan membawa petaka bagi masyarakat desanya. Hutan adat seluas 336 hektar (ha) menyimpan fungsi penting selain sebagai serapan (penyimpan) sumber mata air, tempat tumbuhan endemik, menjaga suhu udara tetap dingin, juga melindungi desa dari potensi bencana alam seperti banjir dan longsor.
“Bagi kami warga desa, hutan sangat penting, karena itu kami menjaganya sebagai adat yang diturunkan secara turun temurun. Dan masyarakat pun mematuhinya sebagai hukum adat yang mesti dijalankan,” ucapnya.
Budiono memastikan jika kerusakan hutan adat lebih bukan karena masyarakat desa, tapi masyarakat datangan yang kemudian pun dilawan dengan menggunakan hukum adat setempat. “Misalnya ada yang merusak, kami peringatkan, warga desa bersatu padu melawan mereka yang merusak hutan. Itu pernah kejadian di tahun 1990 an yang mana warga datangan kami usir, dan kebunnya kami rusak karena ia membuka kebun di hutan adat,” ucap ayah dua anak ini.
Berdasarkan inventaris warga desa, hutan Adat ini masih menyimpan ragam vegetasi endemik dengan ukuran yang beragam. Paling besar, diakui Budiono, jika hutan adat masih memiliki pohon dengan diameter lebih dari empat meter.
Baca Juga:Mantan Pejabat Pemprov Richard Cahyadi Ditetapkan Tersangka Korupsi
“Di hutan masih ada pohon Tenam, Cemage, Mampat, Medang, dan pohon endemik lain. Tentu ada tanaman hutan pada biasanya, seperti anggrek hutan dan lain-lain,” ungkapnya