SuaraSumsel.id - Upaya revitalisasi gedung Pasar 16 ilir Palembang masih menimbulkan polemik. Setidaknya antara ratusan pedagang dengan PT Bima Citra Realty (BCR) selaku pengelola dan perusahaan yang mengerjakan proyek revitalisasi, kini memanas.
“Kami disuruh keluar, setelah revitalisasi nanti kami harus membeli lapak dari PT BCR mulai dari harga Rp350 juta hingga Rp600 juta,” ucap salah satu pedagang yang tergabung dalam Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Kamis (15/8/2024).
Polemik ini dipicu setelah para penghuni di lantai 3 menerima ultimatum dari pihak PT BCR guna mengosongkan lapak yang sudah lama dihuni. Pedagang yang sudah ada sejak belasan tahun ini merasa memiliki lapak lantaran telah memiliki SHMSRS yang mereka beli dari pengelola sebelumnya.
Di samping ultimatum pengosongan lapak yang dilakukan PT BCR dengan dalih Kantor Pertanahan BPN Kota Palembang membatalkan SHMSRS yang dibeli para pedagang dari pengelola sebelumnya di tahun 2016.
Baca Juga:BI dan MarkPlus Institute Ajak Dunia Usaha Hadapi Tantangan Digitalisasi
“Sesuai dengan Undang-Undang Satuan Rumah Susun Pasal 1 angka 11 disebutkan jika SHM merupakan bukti kepemilikan hak yang tidak memiliki batas waktu,” tegas Edy Siswato selaku kuasa dari P3SRS.
Kuasa hukum pedagang Pasar 16 Ilir yang lain, Prengki Adiyatmo menyoroti Penjabat (Pj) Wali kota Palembang, Abdul Rauf Damenta yang dinilai abai terhadap permasalahan yang dialami para pedagang.
Kata Prengki, beberapa waktu lalu PJ Wali kota Palembang meninjau Pasar 16 Ilir yang pada awalnya berjanji untuk berdialog dengan pedagang. Namun kedatangan tersebut hanya untuk melihat bungker di Basement Gedung Pasar 16 Ilir yang berisi minyak goreng curah.
Prengki juga menyesalkan pernyataan yang dilontarkan oleh Pj Wako Palembang yang bakal merelokasi pedagang Pasar16 Ilir ke bawah Jembatan Ampera sembari menunggu penyelesaian pengerjaan revitalisasi Pasar 16 Ilir.
“Relokasi pedagang ke bawah Jembatan Ampera itu sebuah kemunduran, karena di masa Walikota Eddy Santana Putra yang dengan susah payah membersihkan lokasi tersebur dari pedagang. Selain itu, apakah ada yang bisa menjamin sampai kapan yang katanya revitalisasi Pasar 16 Ilir ini akan berlangsung karena yang kita lihat itu cuma casing luar dalamnya masih sama. Belum lagi soal kekuatan bangunan apakah juga sudah dipastikan akan aman?” Sebutnya.
Baca Juga:Jembatan Lalan Ambruk Usai Ditabrak Kapal Angkut Batu Bara: 3 Orang Tewas
Prengki juga mengungkapkan, belakang pihak PT BCR justru melaporkan pedagang ke pihak berwajib dengan tuduhan telah terjadi pengerusakan di dalan Gedung Pasar 16 Ilir ke Polrestabes Palembang.
“Ini sebagai bentuk provokasi dan penggiringan opini, kami punya bukti pengakuan jika satpam Pasar 16 Ilir yang diduga telah melakukan upaya pembakaran,” ujar Prengki.