SuaraSumsel.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Selatan menyatakan tahanan Rutan Kelas I Pakjo Palembang inisial YI tidak meninggal di dalam tahanan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengatakan, tahanan YI meninggal dunia di rumah sakit (RS) bukan di dalam tahanan.
"Terkait informasi yang beredar ada seorang tahanan di Rutan Pakjo meninggal dunia hari ini, memang benar. Tahanan inisial YI meninggal dunia di RS Siti Khadijah Palembang, Sabtu pada pukul 05.05 WIB," kata Ilham Djaya, Sabtu (3/8/2024).
Sebelum meninggal dunia, tahanan tersebut dalam kondisi sakit dan sempat mendapatkan perawatan yang maksimal dari tenaga kesehatan Rutan Pakjo.
Baca Juga:BPJS Ketenagakerjaan Sumsel Fokus pada Sektor Informal, Target 1,5 Juta Peserta
Melihat perkembangan kondisi kesehatannya kurang baik, karena saturasi oksigen Yl mengalami penurunan, maka tim dokter Rutan Pakjo memutuskan untuk merujuknya ke Rumah Sakit Siti Khadijah Palembang.
“Kami segenap jajaran pemasyarakatan menyampaikan turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya salah satu tahanan Rutan Pakjo Palembang,” ujarnya.
Dikatakan Ilham, tahanan inisial YI dipidana karena tindak pidana narkotika (Pasal 114 Ayat (2) UU NO.35 Tahun 2009.
Tahanan yang meninggal dunia itu mulai ditahan di Rutan Pakjo Palembang pada 11 Mei 2024 dengan status masih tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Untuk itu, pihak Rutan Palembang setelah menerima khabar dari tim medis rumah sakit yang menyatakan tahanan tersebut meninggal dunia, langsung berkoordinasi dengan Kejari Palembang.
Baca Juga:Tahanan Rutan Pakjo Meninggal Dunia, Keluarga Curigai Ada Luka di Leher
Kemudian telah dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP) terkait meninggalnya tahanan itu dari petugas Rutan Pakjo dengan Kejari Palembang, serta pihak Rutan juga telah berkoordinasi dengan Polsek setempat.
- 1
- 2