SuaraSumsel.id - Momen pemilihan kepala daerah atau Pilkada hendaknya menjadi upaya edukasi masyarakat yang tidak hanya pada bidang politik, namun juga lingkungan.
Walhi Sumatera Selatan (Sumsel) menemukan jika masih banyak partai politik dan personal melakukan pengrusakan pohon dengan menempelkan poster.
"Pemasangan poster kampanye pada pohon merupakan praktik buruk selama masa pemilu, termasuk Pilkada. Hasil identifikasi tim WALHI Sumsel bahwa 219 pohon mengalami kerusakan akibat 233 poster calon Pemimpin
Daerah Di Provinsi Sumatera Selatan yang tersebar di 17 kecamatan," ujar Kadiv Kampanye WALHI Sumsel, Febrian Putra Sopah.
Dia menyebutkan dampak pemasangan poster pada pohon akan berakibat luka pada batang pohon, seperti paku dan perekat yang digunakan untuk memasang poster dapat menyebabkan luka pada kulit pohon.
Baca Juga:Polda Sumsel Musnahkan Sabu 1,4 Kg Hasil Ungkap Bulan Juli 2024
Luka ini mengganggu aliran nutrisi dan menghambat proses fotosintesis, yang memperlambat pertumbuhan pohon dan bahkan dapat mempengaruhi kemampuan pohon untuk menghasilkan dan mengelola oksigen.
"Risiko Infeksi, yakni luka yang diakibatkan dapat menjadi pintu masuk bagi patogen dan hama, meningkatkan risiko infeksi penyakit pada pohon," ujarnya.
Selain itu, pemasangan poster pada pohon akan menganggu ekosistem, yakni pengurangan keanekaragaman hayati dengan praktik ini merusak pohon dan mengganggu ekosistem sekitarnya.
"Paku dan bahan perekat pada poster dapat memicu pertumbuhan jamur dan menarik hama, yang berdampak pada keseimbangan ekosistem kota," ujarnya.
Pemasangan poster juga membuat polusi limbah, "Poster yang terlepas dan terurai menjadi sampah plastik yang
mencemari lingkungan, memperburuk masalah polusi di daerah perkotaan," ujarnya.
Baca Juga:Lepas Jabatan Sekda, Ratu Dewa Fokus Maju Pilkada: Saya Siap Berjuang!
Karena itu, Walhi mendesak agar Bawaslu provinsi Sumsel menghentikan pemasangan poster pada pohon. "Kewajiban Bawaslu mengeluarkan surat edaran atau larangan tertulis kepada seluruh tim kampanye dan calon kepala daerah, yang menyatakan dengan tegas untuk tidak memasang poster kampanye pada pohon atau fasilitas umum lainnya," ujarnya.
Selain itu, Bawaslu perlu melakukan penegakkan hukum terhadap pelanggaran dengan memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran pemasangan poster kampanye pada pohon. Bawaslu diminta untuk memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melanggar aturan ini, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Melakukan pendidikan sosialisasi kepada masyarakat dan tim kampanye, melaksanakan Kampanye Edukasi dan Sosialisasi kepada masyarakat dan tim kampanye mengenai dampak negatif pemasangan poster pada pohon. Hal ini termasuk penyebaran informasi melalui media sosial, seminar, dan diskusi publik," ucapnya.
Bawaslu juga perlu mengenalkan penggunaan alternatif media kampanye yang ramah lingkungan dengan mengajak tiim kampanye dan calon kepala daerah untuk menggunakan media kampanye yang ramah lingkungan, seperti spanduk berbahan daur ulang, media digital, dan alat peraga lainnya yang tidak merusak pohon dan
lingkungan.
"Melalui aksi ini, kami berharap Bawaslu Provinsi Sumsel dapat mendukung upaya pelestarian lingkungan dan mendorong calon pemimpin daerah yang memiliki komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melindungi pohon serta lingkungan hidup kita," ucapnya.