Geledah Kantor BPBD OKU, Kejari Sita 1 Boks Dokumen Korupsi

tim penyidik Kejari OKU juga melakukan pemeriksaan terhadap empat unit kendaraan dinas milik BPBD OKU.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 25 Juli 2024 | 15:42 WIB
Geledah Kantor BPBD OKU, Kejari Sita 1 Boks Dokumen Korupsi
Tim Kejari OKU menggeledah kantor BPBD OKU, Kamis (25/7/2024). [ANTARA]

Kepala Kejari OKU Choirun Parapat mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 KUHAP untuk menentukan pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini.

Dia menjelaskan dalam kasus ini kedua tersangka diduga kuat secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran BPBD tahun 2022 yang mengakibatkan keuangan negara mencapai sekitar Rp428 juta lebih.

Menurut dia, dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan dengan cara menyelewengkan penggunaan anggaran, baik secara fiktif maupun kegiatan yang tidak dilengkapi atau tidak didukung dengan laporan pertanggungjawaban yang sah yang masuk dalam Sub Kegiatan Belanja Operasi dan Sub Belanja Barang dan Jasa (DPA BPBD Tahun 2022).

"Berdasarkan perhitungan audit oleh Inspektorat OKU ditemukan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp428.397.237," ungkapnya.

Baca Juga:Kajari Palembang Terima SK Cagar Budaya

Dia mengatakan kedua tersangka tersebut akan dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a,b, Ayat 2 dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Kedua tersangka saat ini kami sudah titipkan di Rutan Kelas IIB Baturaja untuk diproses lebih lanjut," ujar Choirun. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini