Skandal Korupsi Bawaslu OKU Timur Memanas: Kejari Bidik Tersangka Baru

kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus korupsi dana hibah di Bawaslu OKU.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 24 Juli 2024 | 15:00 WIB
Skandal Korupsi Bawaslu OKU Timur Memanas: Kejari Bidik Tersangka Baru
Kejari OKU membidik tersangka baru dalam kasus korupsi dana hibah di Sekretariat Bawaslu OKU tahun anggaran 2019-2020. [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur membidik tersangka baru dalam kasus dugaan kasus korupsi dana hibah di Sekretariat Bawaslu OKU tahun anggaran 2019-2020.

Kepala Kejari OKU Timur Andri Juliansyah mengatakan, kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus korupsi dana hibah di Bawaslu OKU.

Andri menyatakan bahwa dalam persidangan sebelumnya ditemukan alat bukti baru yang mengarah pada penambahan tersangka.

Kejari OKU Timur kini sedang melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan akan segera menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.

Baca Juga:Sidang Dana Hibah KONI Sumsel, Eks Gubernur Herman Deru Hadir Online

"Saat ini kami masih mengembangkan perkara penggunaan dana hibah Bawaslu. Secepatnya kami akan menetapkan tersangka baru," katanya.

Menurut Andri, penyelidikan sedang berjalan dan dari 55 orang saksi yang diperiksa, masih mungkin ada nama baru yang akan berubah status menjadi tersangka.

"Tim penyidik akan mendalami kasus ini. Untuk tersangka baru nanti kami umumkan. Namun, biarkan dulu tim penyidik melakukan pengembangan terhadap perkara ini," tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Timur telah menetapkan tiga orang tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah di Bawaslu setempat tahun anggaran 2019-2020.

Ketiga tersangka yaitu berinisal M, AW dan K yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Sekretariat Bawaslu OKU Timur sejak Juli 2020.

Baca Juga:Nggak Ingin Kecolongan Kabut Asap Lagi, BPBD OKU Siagakan 188 Personel Karhutla

Para tersangka disinyalir telah merugikan keuangan negara atas penggunaan dana hibah Pilkada 2019 dan 2020 di Bawaslu OKU Timur.

Dalam pengelolaan dan penggunaan keuangan dana hibah Bawaslu OKU Timur, tersangka K, M dan AW tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.

Bahkan, dana hibah dari pemerintah daerah yang dikucurkan ke Bawaslu OKU Timur itu tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Dalam melakukan tindakan pidana korupsi para tersangka membuat kegiatan rapat fiktif, mark up belanja barang dan jasa, SPPD fiktif, hingga gaji honorium yang tidak dibayarkan.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kerugian negara yang disebabkan dalam kasus korupsi ini mencapai senilai Rp4,5 miliar. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini