Plt Kadisperindag OKU Ditunjuk Gantikan Pejabat Tersangka Korupsi

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab OKU Darmawan Irianto mengatakan jika penunjukan itu setelah penetapan AK sebagai tersangka

Tasmalinda
Sabtu, 06 Juli 2024 | 23:38 WIB
Plt Kadisperindag OKU Ditunjuk Gantikan Pejabat Tersangka Korupsi
Kejari OKU menahan Kadis Perindag inisial AK dan JN, mantan Bendahara BPBD OKU, dalam kasus korupsi di BPBD tahun anggaran 2022. [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan,menunjuk Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) OKU untuk menggantikan AK yang tersandung kasus korupsi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab OKU Darmawan Irianto mengatakan jika penunjukan itu setelah penetapan AK sebagai tersangka oleh kejaksaan negeri setempat atas dugaan kasus korupsi pada hari Kamis (4/7).

Darmawan menjelaskan bahwa penunjukan Plt. Kadisperindag OKU untuk memastikan pelayanan dan kinerja di organisasi perangkat daerah (OPD) terkait tetap berjalan lancar tanpa hambatan.

Penetapan plt. itu, kata dia, akan dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten OKU.

Baca Juga:Nikmati Kopi dan Hiburan di 'Minum Kopi Serentak di Pinggir Sungai Musi'

"Yang jelas ketika seorang pejabat kepala dinas atau badan tidak dapat melaksanakan tugasnya, plt. akan segera ditunjuk menggantikan tugas kedinasannya," kata dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM OKU Rico Leonardo mengatakan bahwa penetapan plt. sudah berjalan dan tinggal persetujuan pimpinan.

Rico belum bisa menyebutkan siapa yang menggantikan posisi AK. Namun, Pelaksanaan Tugas Kadisperindag OKU yang ditunjuk nantinya bisa berasal dari internal kantor tersebut atau dari luar dinas terkait.

"Bisa saja pejabat yang menjabat sebagai sekretaris dinas atau kepala bidang menjadi pelaksana tugas kepala OPD," ujarnya.

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU menetapkan AK, mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) OKU, dalam kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran belanja dan jasa pada tahun anggaran 2022.

Baca Juga:Menuju Sumsel Ramah Lingkungan: Bahas Insentif Kinerja Ekologi di Palembang

"Ada dua orang pejabat di BPBD OKU yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu AK selaku Kepala BPBD OKU periode 2022 yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan OKU dan JN yang merupakan Bendahara BPBD OKU pada tahun 2022," kata Kepala Kejari OKU Choirun Parapat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini