Balas Dendam, Pria Palembang Rampok Rumah Bibi Mantan Istri Pakai Pistol Mainan

Tersangka Asep Supriadi (31), warga Kelurahan 10 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang mengungkapkan jika ia melakukan aksi perampokan karena berteduh dari hujan.

Tasmalinda
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:21 WIB
Balas Dendam, Pria Palembang Rampok Rumah Bibi Mantan Istri Pakai Pistol Mainan
Ilustrasi perampokan. Pria Palembang rampok rumah Bibi mantan istri pakai pistol mainan. (Shutterstock)

SuaraSumsel.id - Sebuah aksi perampokan di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) sempat viral di media sosial (medsos). Polisi berhasil meringkus tersangka pada Kamis (5/7/2024) kemarin.

Tersangka Asep Supriadi (31), warga Kelurahan 10 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang mengungkapkan jika ia melakukan aksi perampokan karena berteduh dari hujan di pinggir rumah tersebut.

Ia kemudian tiba-tiba masuk melalui pintu samping dan langsung menodongkan pistol ke arah ART sekaligus mengancamnya. Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono membenarkan jika tersangka sudah ditangkap.

"Motifnya karena sakit hati dengan korban, pemilik rumah yang tidak lain ialah bibi mantan istrinya sendiri," ujarnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

Baca Juga:Proyek DME PTBA Kehilangan Investor AS, Kini Cari Investor Baru ke Cina

Aksi perampokan terjadi di jalan Mayor Zen Lorong Setia Kelurahan Sei Lincah Kecamatan Kalidoni Palembang, pada Senin (30/6/2024) sekitar pukul 14.00 WIB dengan pemilik rumah bernama Tata.

Tersangka dengan leluasa mengambil dua unit handphone di dalam kamar korban.Polisimengungkap tersangka Asep melancarkan aksi terhadap korban Holijah dan anak-anak pemilik rumah dengan menodongkan senjata api palsu alias mainan.

“Usai kejadian, korban membuat laporan polisi melalui keterangan korban dan CCTV berhasil diketahui pelaku,"ujarnya.

Pelaku sakit hati karena korban pernah meminjamkan sebuah lapak berjualan kepada mantan istri tersangka lalu kemudian lapak tersebut kembali diambil setelah bercerai.

Tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun. Tersangka diberikan tindakan tegas terukur di kaki kanannya.

Baca Juga:Investor AS Mundur, Proyek Gasifikasi Batu Bara Sumsel 'Nganggur'

Dari tersangka, turut diamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone merek Oppo A37 warna Putih, 1 buah senjata api mainan milik tersangka Asep, 1 buah helm, 1 buah tas selempang, uang hasil penjualan Handphone Oppo A37 sebesar Rp 150 ribu.

“Tersangka ditangkap setelah mendapatkan informasi tentang penjualan Handphone di salah satu tempat di kota Palembang. Anggota langsung mendatangi TKP penjualan Handphone, dan ternyata benar Handphone milik korban telah dijual seharga Rp 150 ribu. Tersangka juga mengakui telah menodongkan senjata mainan berbentuk pistol untuk menakut nakuti korbannya,” tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak