Balas Dendam, Pria Palembang Rampok Rumah Bibi Mantan Istri Pakai Pistol Mainan

Tersangka Asep Supriadi (31), warga Kelurahan 10 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang mengungkapkan jika ia melakukan aksi perampokan karena berteduh dari hujan.

Tasmalinda
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:21 WIB
Balas Dendam, Pria Palembang Rampok Rumah Bibi Mantan Istri Pakai Pistol Mainan
Ilustrasi perampokan. Pria Palembang rampok rumah Bibi mantan istri pakai pistol mainan. (Shutterstock)

SuaraSumsel.id - Sebuah aksi perampokan di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) sempat viral di media sosial (medsos). Polisi berhasil meringkus tersangka pada Kamis (5/7/2024) kemarin.

Tersangka Asep Supriadi (31), warga Kelurahan 10 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang mengungkapkan jika ia melakukan aksi perampokan karena berteduh dari hujan di pinggir rumah tersebut.

Ia kemudian tiba-tiba masuk melalui pintu samping dan langsung menodongkan pistol ke arah ART sekaligus mengancamnya. Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono membenarkan jika tersangka sudah ditangkap.

"Motifnya karena sakit hati dengan korban, pemilik rumah yang tidak lain ialah bibi mantan istrinya sendiri," ujarnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

Baca Juga:Proyek DME PTBA Kehilangan Investor AS, Kini Cari Investor Baru ke Cina

Aksi perampokan terjadi di jalan Mayor Zen Lorong Setia Kelurahan Sei Lincah Kecamatan Kalidoni Palembang, pada Senin (30/6/2024) sekitar pukul 14.00 WIB dengan pemilik rumah bernama Tata.

Tersangka dengan leluasa mengambil dua unit handphone di dalam kamar korban.Polisimengungkap tersangka Asep melancarkan aksi terhadap korban Holijah dan anak-anak pemilik rumah dengan menodongkan senjata api palsu alias mainan.

“Usai kejadian, korban membuat laporan polisi melalui keterangan korban dan CCTV berhasil diketahui pelaku,"ujarnya.

Pelaku sakit hati karena korban pernah meminjamkan sebuah lapak berjualan kepada mantan istri tersangka lalu kemudian lapak tersebut kembali diambil setelah bercerai.

Tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun. Tersangka diberikan tindakan tegas terukur di kaki kanannya.

Baca Juga:Investor AS Mundur, Proyek Gasifikasi Batu Bara Sumsel 'Nganggur'

Dari tersangka, turut diamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone merek Oppo A37 warna Putih, 1 buah senjata api mainan milik tersangka Asep, 1 buah helm, 1 buah tas selempang, uang hasil penjualan Handphone Oppo A37 sebesar Rp 150 ribu.

“Tersangka ditangkap setelah mendapatkan informasi tentang penjualan Handphone di salah satu tempat di kota Palembang. Anggota langsung mendatangi TKP penjualan Handphone, dan ternyata benar Handphone milik korban telah dijual seharga Rp 150 ribu. Tersangka juga mengakui telah menodongkan senjata mainan berbentuk pistol untuk menakut nakuti korbannya,” tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak