Syarat Baru Bikin SIM di Sumsel: Wajib JKN Aktif! Berlaku Mulai 1 Juli - 30 September

Tim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Selatan

Tasmalinda
Selasa, 02 Juli 2024 | 18:50 WIB
Syarat Baru Bikin SIM di Sumsel: Wajib JKN Aktif! Berlaku Mulai 1 Juli - 30 September
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (Instagram/Simrestabesbdg1)

SuaraSumsel.id - Tim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Selatan mensosialisasi uji coba penerapan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai syarat mengurus SIM per 1 Juli hingga 30 September 2024.

"Sosialisasi penerapan aturan tersebut sebagai upaya optimalisasi pelaksanaan program JKN sekaligus melindungi para pengendara di jalan raya," kata Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Yudi Bastia, di Palembang, Selasa.

Beberapa provinsi yang melaksanakan ujicoba kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat wajib membuat SIM yakni Sumatera Selatan Aceh, Sumatera Barat, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Khusus di Sumsel, penerapan uji coba tersebut tidak ada hambatan, karena sebagian besar/sekitar 98,89 persen atau 8,7 juta jiwa masyarakatnya sudah terdaftar sebagai peserta JKN BPJS Kesehatan, katanya.

Baca Juga:Waspada Modus Baru! Pelaku Pelecehan Seksual Mengaku Sebagai Polisi

Sejak Juni 2024, BPJS Kesehatan bersama Ditlantas Polda Sumsel menggelar sosialisasi ujicoba pelaksanaan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Kepolisian Negara Republik Indonesia No.5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Kami sangat mengapresiasi komitmen dari Kepolisian Republik Indonesia yang telah menerbitkan Perpol Nomor 2 Tahun 2023 sebagai langkah nyata dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekaligus upaya dalam melindungi para pengendara di jalan raya.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional mensinergikan 30 kementerian/lembaga untuk bersama-sama mendukung implementasi dari Program JKN, ujarnya.

Yudi menambahkan, kegiatan sosialisasi bersama ini merupakan bukti dukungan kuat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melindungi masyarakat, terutama para pengendara dari risiko sakit dan risiko lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan.

Dengan diberlakukannya kebijakan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 ini, diharapkan peserta JKN yang saat ini belum aktif tersebut dapat segera mengaktifkan status kepesertaan mereka, demikian pula bagi yang belum mendaftar, bisa segera mendaftar dan mendapatkan manfaat dalam hal perlindungan Kesehatan, jelas Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan.

Baca Juga:Tanah, Bangunan, dan 4 Toyota Land Cruiser Pemprov Sumsel Dikuasai Pihak Lain

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel AKBP Sigit Adiwuryanto menjelaskan bahwa menindaklanjuti terbitnya Perpol Nomor 2 Tahun 2023, saat ini Korlantas Polri terus melaksanakan sosialisasi pelaksanaan pendaftaran administrasi penerbitan SIM salah satunya adalah mewajibkan pemohon untuk melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif JKN BPJS Kesehatan.

Sesuai dengan amanat Perpol 2 Tahun 2023, Pasal 9 ayat (1) huruf 5 yakni melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program JKN sebagai salah satu persyaratan administrasi penerbitan SIM serta pasal 25 ayat 2 yakni menyerahkan SIM kepada pemohon dan meminta bukti kepesertaan aktif program Jaminan Kesehatan Nasional.

Petugas pelayanan pembuatan SIM harus mengerti apa itu JKN, serta peraturan yang mendasari program tersebut yakni Inpres No.1 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.

Pelaksanaan ujicoba Implementasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No.2 Tahun 2023 dilakukan pada tujuh Polda yaitu Polda Aceh, Polda Sumsel, Polda Sumbar, Polda Metro Jaya, Polda Kaltim, Polda Bali Dan Polda NTT di mulai pada tanggal 1 Juli sampai dengan 30 September 2024.

Setelah itu, pada Oktober 2024 dilakukan evaluasi ujicoba implementasi Perpol No.2 Tahun 2023 dan pada November 2024 dilakukan pelaksanaan Implementasi Perpol tersebut secara nasional.

"Kami berharap sosialisasi Perpol 2 Tahun 2023 berhasil dengan baik dan masyarakat terutama yang akan membuat baru atau penggantian/memperpanjang masa berlaku SIM terlindungi dalam program JKN," ujar Wadirlantas AKBP Sigit. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini