SuaraSumsel.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kredit di perbankan plat merah. Dugaan kasus ini bermula dari laporan internal bank tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muba Roy Riady mengatakan jika penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan dana kredit di tahun 2022. “Perkara ini, berawal dari adanya laporan pengaduan dari internal bank plat merah di Muba yang memiliki audit terhadap kerugian kredit macet terhadap mantri yang sudah diberhentikan," ujarnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Temuannya di beberapa nasabah tidak dapat mengajukan peminjaman kredit di bank milik daerah karena namanya sudah sebagai pengaju pinjaman kredit di bank plat merah tersebut.
Padahal para nasabah mengakui tidak pernah sama sekali mengajukan pinjaman kredit kepada bank tersebut.
Baca Juga:Pj Sekda Pagaralam Diganti Jelang Pilkada 2024: Dahnial Nasution Dilantik
Akibatnya penyidik mencurigai adanya manipulasi data (fiktif). Dokumen nasabah yang mengajukan permohonan peminjaman kredit yang dilakukan oleh pegawai bank plat merah tersebut yang berjabatan sebagai mantri.
Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Muba telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi dengan rincian 20 orang nasabah dan 4 orang pegawai bank plat merah tersebut. Penyidik memprediksi kerugian negara mencapai Rp1 miliar.
“Penyidik akan kembali melakukan Pemanggilan dan Pemeriksaan saksi saksi guna kepentingan penyidikan untuk memberikan keterangan dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” ujarnya.