SuaraSumsel.id - Polemik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA jalur prestasi yang terjadi di Kota Palembang, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Dewan Pembina DPD Lembaga Advokasi Indonesia, Rizal Syamsul mengatakan laporannya ke kejaksaan dengan membawa bukti dugaan gratifikasi dalam PPDB SMA negeri jalur prestasi.
“Kami minta Kejari Palembang untuk mengungkap suatu peristiwa korupsi yang ada di Diknas yang tidak kalah besar dampaknya kepada masyarakat,” ujarnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Rizal menyebut setidaknya ada 22 SMA negeri yang diperoleh bukti dugaan kecurangan dalam proses PPDB jalur prestasi melalui posko pengaduan.
Baca Juga:Sensasi Baru Mengemudi MG Motor, Showroom Pertama di Sumatera Selatan Hadir
“Dari sekian banyak sekolah di Palembang ada 22 sekolah yang hampir seluruhnya itu memberikan laporan yang setelah kita buka kolom laporan di media sosial terdapat dugaan gratifikasi sehingga yang kita laporkan suatu peristiwa dugaan korupsi gratifikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pihak terkait panitia PPDB,” ungkapnya.
Pihaknya meminta agar Ombudsman Sumsel juga untuk memberikan data dugaan gratifikasi kepada aparat hukum.
“Data apa yang sudah di Ombudsman kita minta Aparat Penegak Hukum meminta data tersebut ke Ombudsman atau Ombudsman pro aktif memberikan data maupun 80% persen temuan mal administrasi PPDB tahun 2024 sehingga kita sudah serahkan ke kejaksaan tinggi sumsel dibidang tindak pidana korupsi,” ucapnya..
Adapun nilai gratifikasi tiap-tiap SMA Negeri dikota Palembang ini bervariasi mulai dari Rp5 juta sampai Rp15 juta.
Plh Kasi Penkum Kejari Palembang Abu Nawas membenarkan laporan tersebut.
Baca Juga:Otak Pembunuhan Sadis Pegawai Koperasi Tinggali Rumah Mewah yang Baru Dibangun