SuaraSumsel.id - Masih ingat dengan seorang ibu asal Talang Kelapa, Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) yang digugat oleh 4 orang anaknya. Kekinian keempat anaknya melaporkannya ke Polda Sumsel, dengaan dugaan pemalsuan dokumen.
Ibu yang kekinian sudah menjadi nenek berusia 77 tahun, menjalani pemeriksaan atas laporaan dugaan pemalsuan dokumen keempat anaknya tersebut.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Polda Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap ibu yang kekinian diketahui bernama Hj Kannut, warga Perumnas Talang Kelapa, Alang-alang Lebar, Banyuasin.
Didampingi lembaga bantuan hukum, sang nenek menjalani pemeriksaan. Direktur LBH Bima Sakti Moh Novel Suwa membenarkan kedatangannya ke Polda Sumsel guna memenuhi panggilan penyidik atas kasus tersebut.
Baca Juga:Yeni dan Puding Kelapa DEGLA: Bukti Nyata Sinergi Bank Sumsel Babel dan UMKM dalam Wujudkan Mimpi
Dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh anak kliennya tersebut berkaitan dengan jual beli tanah peninggalan almarhum suaminya, yang dilakukan sang nenek tersebut.
"Kami punya bukti kalau itu sudah disetujui oleh anak-anaknya,” ucap Novel.
Belakangan diketahui jika jual beli dilakukan atas tanah seluas 18 hektar yang berlokasi di Kabupaten Banyuasin.
Novel menjelaskan bukan tanpa alasan Hj Kannut menjual tanah itu lantaran untuk biaya pengobatan dan pengurusan perkara atas gugatan sang anak.
"Hasil pembelian tanah tersebut memang belum dibagikan sebagai waris," ucapnya.
Baca Juga:Ayah Muda Jadi Korban Pembacokan Salah Sasaran di Palembang, Tewas di Tempat
Ambo Tang (57) putra sulung Hj Kannut pun menjelaskan jika permasalahan waris muncul setelah enam bulan sang ayah meninggal dunia. Ada sejumlah harta yang kemudian diwariskan kepada ibu sebagai istri dan anak-anaknya.