SuaraSumsel.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan status siaga darurat kebakaran lahan dan hutan (karhutla).
"Kenaikan status ini sudah memenuhi persyaratan, karena ada tiga daerah yang menetapkan status siaga darurat karhutla," kata Kabid Penanganan Darurat BPBD Sumsel Sudirman di Palembang, Kamis.
Status itu akan berlaku hingga 30 November 2024 atau sepanjang 5,5 bulan. Status itu bisa dinaikkan menjadi darurat karhutla apabila kondisinya semakin mengkhawatirkan.
Saat ini ada sembilan daerah di Sumsel sedang berproses dan dapat menaikkan status menjadi siaga darurat karhutla, yaitu Ogan Ilir (OI), Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dan Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, OKU Selatan, Musi Rawas, Musi Rawas Utara (Muratara) dan Lahat. “Sudah sembilan kabupaten/kota di Sumsel berproses untuk menaikkan status siaga darurat. Insya Allah bulan ini SK-nya keluar," jelasnya.
Baca Juga:Office Boy Tabrak Showroom Honda Brio Saat Pindahkan Mobil Baru, Begini Kejadiannya
Karhutla merupakan bencana tahunan yang selalu terjadi di Sumsel dan sejumlah wilayah lain di Sumatera. Sehingga, penanganan secara dini lewat penetapan status itu sebagai upaya memitigasi kejadian karhutla.
"Setelah ini akan ada apel kesiapsiagaan karhutla dengan seluruh instansi terkait, masih proses untuk penjadwalan pelaksanaannya," katanya.
Usai penetapan status tersebut pihaknya akan mengajukan pemakaian helikopter untuk patroli dan untuk water boombing ke BNPB.
"Kami juga meminta BNPB untuk teknologi modifikasi cuaca (TMC) apabila diperlukan,” kata Sudirman. [ANTARA]
Baca Juga:447 Jemaah Haji Kloter 2 Tiba di Debarkasi Palembang, 2 Masih Dirawat di Arab Saudi