SuaraSumsel.id - Peristiwa pemukulan Kepala Puskesmas pada stafnya di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan masih dalam penyelidikan inspektorat daerah.
Kepala Inspektorat Kota Pagar Alam Supriadi mengungkapkan pihaknya telah mendapat arahan dari Pj Wali Kota Pagaralam Lusapta Yudha Kurnia mengawasi proses penyelidikan yang dilakukan Dinas Kesehatan (Dinkes).
“Atensi dari pak PJ supaya kami berkoordinasi dengan Dinkes soal keributan NS dan RN,” ujar Supriadi melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Inspektorat akan menunggu hasil penyelidikan dari pihak Dinkes terlebih dahulu.
Baca Juga:Holda Mundur Lantaran AHY Pilih Herman Deru-Cik Ujang di Pilgub Sumsel 2024
“Karena Dinkes merupakan atasan langsung dari kedua belak pihak kami juga tidak ingin memasuki ranah evaluasi maupun pembinaan terhadap NS maupun RN, maka itu kami tunggu hasil dari hasil evaluasi tersebut apakah nantinya Inspektorat bisa ikut terjun mengatasi persoalan itu atau cukup di Dinkes saja,” ucapnya
Ia pun mengakui jika pihaknya tidak akan ikut campur dan menghormati proses hukum yang berjalan.
“Soal laporan NS di polisi itu ranahnya penegak hukum dan kami tidak akan ikut campur urusan itu,” lanjutnya
Indikasi dugaan tindakan korupsi puskesmas menjadi motif keributan antara NS dan RN, Inspektorat Pagaralam menyelesaikan terlebih dahulu proses hukum.
Peristiwa penganiayaan tersebut dilaporkan korban inisial, NS (41) berdasarkan surat tanda lapor No LP/B/100.VI/2024/SPKT/Polres Pagaralam/Polda Sumatera Selatan pada Rabu, 5 Juni 2024.
Baca Juga:PT Jamkrida Dibekukan OJK, Bagaimana Nasib Rp5 Miliar Milik Pemkab Bangka Tengah?
Pengaduan korban tersebut diterima Satreskrim Polres Pagar Alam.
Berdasarkan keterangan NS, jika awal penganiayaan yang dilakukan oknum kepala Faskes ketika berada di kantornya sekitar pukul 08.30 WIB.
Pelaku melakukan penamparan ke arah muka persisnya mengenai bibir korban hingga berdarah. Pemukulan tersebut dilaporkan ke aparat kepolisian.
Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda Sik MSi melalui Kasatreskrim Iptu Chandra Kirana, SH membenarkan pengaduan tersebut.