KPU Sumsel Buka Pendaftaran 24.066 Pantarlih Pilkada, Ini Syaratnya

"Kami juga telah merampungkan pemetaan TPS yang diperlukan pada saat Pemilihan Serentak 2024 di Sumsel dengan jumlah 13.055 TPS," ujarnya.

Tasmalinda
Selasa, 11 Juni 2024 | 22:49 WIB
KPU Sumsel Buka Pendaftaran 24.066 Pantarlih Pilkada, Ini Syaratnya
Ilustrasi Pemilu 2024. KPU Sumsel Buka Pendaftaran 24.066 Pantarlih Pilkada (jateng.nu.or.id)

SuaraSumsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan(Sumsel) membutuhkan sebanyak 24.066 orang petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) pada Pilkada 2024.

"Saatini sedang dilaksanakan persiapan pembentukan 24.066 orang Pantarlih untuk Pilkada 2024 yang akan bertugas melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih ke rumah-rumah warga di 3.249 desa 241 kecamatan pada 17 kabupaten/kota," kata Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya.

Petugas Pantarlih mulai bertugas pada 24 Juni-24 Juli secara langsung. Data yang akan dicoklit untuk Pilkada di Sumsel sebanyak 6.320.524. Jumlah DP4 itu mengalami kenaikan 19.666 pemilih dibandingkan DP4 2023 (untuk Pemilu 14 Februari 2024) yang hanya 6.300.858 pemilih.

"DP4 untuk Pilkada 2024 berjumlah 6,32 juta pemilih, naik 0,02 juta (20 ribu) pemilih dibandingkan DP4 untuk Pemilu 2024 yang lalu," katanya. Kemudian, KPU Sumsel telah menyelesaikan tahapan pembentukan 1.205 PPK dan 9.747 PPS pada pertengahan Mei 2024.

Baca Juga:Perpaduan Budaya dan Modernitas dalam Perhiasan Khas Palembang

"Kami juga telah merampungkan pemetaan TPS yang diperlukan pada saat Pemilihan Serentak 2024 di Sumsel dengan jumlah 13.055 TPS," ujarnya.

Pada bulan Agustus 2024, KPU akan menyampaikan penerimaan pendaftaran calon gubernur/wakil gubernur, bupati/walikota dan wakilnya hingga akhir September. Setelahnya akan diumumkan pasangan calon.

"Bulan September-Oktober merupakan kampanye yang dilaksanakan oleh pasangan calon  dan 27 November 2024 merupakan hari pemungutan suara," jelasnya.

Dia menyoroti peningkatan kapasitas SDM yang menjadi catatan penting pada Pemilu 2024. Sebab, kapasitas SDM berpengaruh terhadap lancarnya proses pemilihan.

"Selain itu, peningkatan KPPS juga tak kalah penting karena bertanggung jawab di TPS. Sedangkan untuk pemilih sendiri KPU terus memberikan sosialisasi dan edukasi," kata Andika. [ANTARA]

Baca Juga:Pejabat Muba Ditahan, Tersangka Korupsi Jaringan Desa Rugikan Negara Rp27 Miliar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini