Pilu! Bayi Hasil Pencabulan Ditemukan Terlantar di OKI, Pelakunya Tetangga Sendiri

Perbuatan tersebut merupakan hasil dari pencabulan hingga korban melahirkan seorang bayi.

Tasmalinda
Selasa, 04 Juni 2024 | 22:41 WIB
Pilu! Bayi Hasil Pencabulan Ditemukan Terlantar di OKI, Pelakunya Tetangga Sendiri
Ilustrasi garis polisi. Pelajar SMP di OKI melahirkan bayi hasil disetubuhi dengan dibuang di rumah warga [Shutterstock]

SuaraSumsel.id - Kepolisian Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkapkan kasus penelantaran bayi oleh seorang pelajar berusia 13 tahun yang ternyata korban pencabulan dari seroang pria.

Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto mengatakan kasus penemuan bayi laki-laki dalam kardus di Desa Suka Mulya, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir terjadi pada medio Mei lalu terungkap.

 Setelah dilakukan proses penyelidikan oleh Polsek Lempuing, ternyata bayi laki-laki dengan kondisi masih hidup yang diletakkan di teras rumah warga Blok B Desa Suka Mulya Lempuing merupakan bayi yang lahir dari seorang pelajar di bawah umur  yakni berusia 13 tahun.

Perbuatan tersebut merupakan hasil dari pencabulan hingga korban melahirkan seorang bayi.

Baca Juga:Listrik PLN Padam, Distribusi Air Bersih Tirta Musi Palembang pun Terhenti

 "Pelakunya adalah T (46) warga desa di  Kecamatan Lempuing, OKI yang merupakan tetangga korban yang saat ini sudah menjalani proses penahanan di unit PPA polres OKI," katanya.

Pengungkapan pelaku ini berawal dari petunjuk kardus yang digunakan saat meletakkan bayi di depan teras rumah warga.

Pada bagian kotak kardus tersebut tulisan S Sari, setelah dilakukan penyelidikan ternyata maksud tulisan tersebut adalah nama satu desa di kecamatan Lempuing.

 “Kemudian tim kita melakukan penyelidikan dan penelusuran dari mana asal kardus tersebut hingga akhirnya mengarah pada si Ibu tersebut, dan setelah didatangi di rumah didapati kondisi tubuh Sdri. A pasca melahirkan, sehingga dilakukan intrograsi dan mengaku bahwa telah melahirkan," katanya.

 Setelah diintrograsi petugas anak perempuan itu  menjelaskan yang telah melakukan persetubuhan di bawah anak dengan pelaku Sdr T (46), tersangka mengakui perbuatan tersebut dan setidaknya telah mencabuli korban lebih dari 8 kali sejak bulan Mei – September 2023 hingga korban hamil dan melahirkan.

Baca Juga:Blackout Sumsel Bikin Mal dan Restoran Cepat Saji Ramai, Warga Cari Listrik Dan Makanan

 Pencabulan ini berawal dari adanya rasa suka pelaku terhadap korban. Awalnya korban sekitar pukul 11.00 WIB bermain ke rumah temannya yang merupakan anak dari tersangka Tau di dusun 4 desa Sindang Sari.

 Pada saat itu korban Adan temannya bermain masak-masakan. Kemudian, teman dari korban A tersebut mengajak makan siang, namun korban menolak dengan alasan masih kenyang.

 “Setelah temannya tersebut masuk ke dalam rumahnya, korban lalu bermain ayunan yang berada di teras rumah tersangka.” katanya.

 “Kemudian tersangka menarik tangan korban dan membawanya ke rumah kosong milik tersangka yang berjarak sekitar lima meter dari rumah yang dihuni saat ini.” katanya.

 Lalu pelaku membawa korban lewat pintu belakang yang tidak terkunci dan pelaku lantas membawa korban masuk ke dalam kamar rumah hingga akhirnya mencabuli korban seraya mengancam.

 “Usai melancarkan aksinya pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada siapapun dan seraya keluar dari dalam rumah begitu juga dengan korban yang kembali duduk di teras," katanya.

 Aksi tersebut ternyata membuat pelaku ketagihan dan mengulangi setiap ada kesempatan hingga setidaknya 8 kali dilakukan dalam periode Mei – September 2023.

 Akibatnya korban hamil dan melahirkan bayi laki-laki dan hal ini juga membuat orang tua korban kebingungan dan rasa takut dengan kondisi tersebut hingga akhirnya bayi lahir prematur ini dititipkan di depan rumah warga dan akhirnya ditemukan.

 Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.” katanya [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini