SuaraSumsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan telah menuntaskan 14 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dan menetapkan perolehan kursi untuk 75 calon anggota terpilih DPRD di wilayah itu berdasarkan hasil Pemilu 2024.
Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya di Palembang, Selasa, mengatakan pada tanggal 22 Mei 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan sebanyak 14 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Sumsel, termasuk untuk seluruh penetapan kursi DPRD Sumsel.
“Berdasarkan hal itu, KPU RI pada tanggal 25 Mei 2024 menerbitkan surat kepada KPU Sumsel untuk menetapkan perolehan kursi dan calon DPRD terpilih hasil Pileg 2024,” katanya.
KPU menetapkan ada sebanyak sebelas partai politik (parpol) menduduki kursi parlemen DPRD Sumsel yang terbagi pada sepuluh daerah pemilihan (dapil).
Baca Juga:Pujian Anita Noeringhati untuk Bacagub Mawardi Yahya: DNA nya Pemenang
Parpol yang meraih perolehan kursi tertinggi di Sumsel, yakni Partai Golongan Karya (Golkar) dengan 12 kursi, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 11 kursi, Partai Nasional Demokrat (NasDem) 10 kursi, dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dengan sembilan kursi.
Partai Demokrat 8 kursi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masing-masing mendapatkan tujuh kursi.
Partai Amanat Nasional (PAN) enam kursi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dua kursi, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Perindo masing-masing mendapatkan satu kursi.
KPU Sumsel menegaskan proses penetapan ini berjalan dengan transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Pengumuman ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai wakil-wakil mereka yang akan bertugas di DPRD Sumsel untuk lima tahun ke depan,” kata Andika. [ANTARA]
Baca Juga:Terpilih DPRD Sumsel, Prima Salam Maju Pilwako Palembang: Sudah Dapat Mandat