PLN Tak Mau Bayar, Mukomuko Terancam Kehilangan Rp11 Miliar Pajak Penerangan Jalan

Pemerintah daerah tahun ini melaksanakan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Tasmalinda
Jum'at, 24 Mei 2024 | 14:52 WIB
PLN Tak Mau Bayar, Mukomuko Terancam Kehilangan Rp11 Miliar Pajak Penerangan Jalan
Ilustrasi PLN. PLN tak mau bayar, Mukomuko terancam kehilangan Rp11 miliar pajak penerangan jalan (Antara)

SuaraSumsel.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu mengaku jika terjadi potensi kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) mencapai Rp11 miliar.

Kehilangan tersebut terjadi dari sektor pajak penerangan jalan sebagai dampak regulasi yang belum tuntas pengesahannya sampai sekarang. "Kalau nagih pajak kesulitannya, karena PLN tidak mau bayar, karena mereka tidak menarik pajak 10 persen kepada pelanggannya," kata Kabid Pendapatan I Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko Yadi di Mukomuko.

Pemerintah Kabupaten Mukomuko selama ini memperoleh pendapatan asli daerah dari sebanyak 11 jenis pajak daerah, yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan dan pajak parkir.

Realisasi pendapatan asli daerah dari 11 jenis pajak tahun 2023 sebesar Rp26 miliar, dari pendapatan sebesar itu Rp11 miliar di antaranya bersumber dari pajak penerangan jalan. 

Baca Juga:Siap-siap Bayar Lebih Mahal, Tarif Pajak Hiburan di Bengkulu Naik 40 Persen

Pemerintah sudah berkoordinasi dengan manajemen PLN terkait dengan kewajiban pajak perusahaan, dan mereka tidak mau membayar pajak jika belum ada perda tentang pajak dan retribusi daerah. 

"Kalau sebelumnya, di slip token listrik setiap pelanggannya ada teks 10 persen, kini tidak ada lagi karena mereka tidak menarik pajak dari pelanggannya," ujarnya pula. 

Pemerintah daerah tahun ini melaksanakan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

Rancangan ini mencabut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menggabungkan berbagai peraturan daerah menjadi satu dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.

Ia mengatakan, sampai sekarang rancangan perda tentang pajak dan retribusi daerah belum disahkan oleh DPRD Mukomuko. 

Baca Juga:Rekening Bank Jadi Tempat Pencucian Uang Hasil Pemerasan Modus VCS di Bengkulu

"Instansinya belum bisa menagih sebanyak 11 jenis pajak termasuk pajak penerangan jalan karena belum ada perda tentang pajak dan retribusi daerah," ucapnya. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini