SuaraSumsel.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menyosialisasikan kenaikan tarif pajak usaha hiburan di wilayah tersebut sebesar 40 persen yang sebelumnya 20-30 persen.
"Masih kita sosialisasikan agar pelaku usaha tidak kaget, dan kita harap juga para pelaku usaha bisa taat terhadap tarif pajak tersebut," kata Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Emy Herianto di Bengkulu, Rabu.
Kenaikan pajak usaha hiburan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Untuk kenaikan pajak hiburan tersebut berada di Pasal 27 Ayat 2 khusus tarif hiburan diskotik, karaoke, klub malam, bar dan spa.
Baca Juga:Rekening Bank Jadi Tempat Pencucian Uang Hasil Pemerasan Modus VCS di Bengkulu
"Sebelumnya pajak hiburan itu 20 sampai 30 persen dan sekarang pajak hiburan sudah naik menjadi 40 persen," ujarnya.
Emy menjelaskan penetapan pajak tersebut dilakukan berdasarkan kajian yang matang dan dilandasi aturan berlaku, sehingga Bapenda Kota Bengkulu melakukan sosialisasi kepada seluruh pelaku usaha mengenai ketentuan terbaru tersebut.
"Kenapa pajak hiburan dinaikkan, karena yang masuk ke tempat hiburan itu masyarakat tertentu atau orang-orang yang perekonomian atas," sebut dia.
Kenaikan pajak tersebut juga sesuai pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) tepatnya pada Pasal 58 Ayat 2 bahwa khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Pertentu (PBJT) ditetapkan terendah 40 persen dan tertinggi 75 persen.
"Artinya, cuma naik 10 persen karena selama ini dikenakan 30 persen, dan ini memang undang-undang yang mengatakan itu," terang Amy.
Baca Juga:Pengunjung Air Terjun Mukomuko Tewas Jatuh dari Tebing, Objek Wisata Ditutup
Pemkot Bengkulu menetapkan target pajak hiburan pada 2024 sebesar Rp25 miliar.
Ia mengimbau para pelaku usaha dapat menyesuaikan terhadap perubahan besaran pajak yang dikenakan.
Bapenda Kota Bengkulu juga mengharapkan dukungan dari semua lapisan masyarakat terhadap ketentuan pajak daerah, sebab dari pajak akan menjadi sumber bagi pemerintah dalam melakukan pembangunan dan peningkatan kebutuhan masyarakat seperti infrastruktur, sosial, pendidikan dan kesehatan. [ANTARA]