SuaraSumsel.id - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendatangi Pidsus Polres Pagaralam guna dimintai klarifikasi mengenai aturan soal pendistribusian gas subsidi ke masyarakat.
Ketua YLKI Lahat Raya Sanderson Syafei kepada Sumselupdate.com-jaringan Suara.com menjelaskan, kapasitasnya dipanggil Unit Pidsus Satreskrim Polres Pagaralam mengenai soal aturan pendisfribusian gas subsidi.
“Ada sekitar 14 pertanyaan yang di tanyakan oleh penyidik Polres Pagaralam seputar pengetahuan YLKI terkait dugaan penyimpangan distribusi gas melon di kota Pagaralam,” ujarnya Senin (20/5/2024).
Sanderson menegaskan, YLKI menanggapi penyimpangan distribusi elpiji yang pihaknya duga sudah terjadi mulai dari tingkat agen hingga pangkalan.
Baca Juga:PDIP Diminta Pertimbangkan Herman Deru untuk Pilgub Sumsel 2024
“Bahwa YLKI merespon serius pesoalan penyimpangan gas subsidi ini dan buktinya kami sudah memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Pagaralam terhadap 4 agen gas serta walikota hingga Gubernur Sumsel yang kami nilai bertanggung terhadap kondisi ini,” ujarnya menjelaskan.
Sanderson juga membeberkan konsumen dalam hal ini masyarakat kota Pagar Alam telah banyak dirugikan
“Dari hitungan YLKI sejak terbitmya SK walikota itu hingga sekarang masyarakat sudah di rugikan mencapai 8 miliar lebih hitungan ini berdasarkan jumlah kuota gas subsidi yang digelontor Pertamina kepada agen,” ujarnya menjelaskan..
“Kami desak Pertamina melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) dengan 4 agen gas subsidi di Pagar Alam agar upaya dugaan penyelewengan ini tidak berlanjut,” ucapnya.
Baca Juga:Catat! Ini 5 Sektor Paling Menguntungkan di Sumsel untuk Investasi