SuaraSumsel.id - Seorang warga Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan Rilmanto (60), tewas tertabrak kereta api batu bara rangkaian panjang (Babaranjang).
Peristiwa KA Babaranjang menabrak warga ini terjadi di Km 224+4/5 petak jalan Stasiun Kemelak-Baturaja Jalur Hulu pada Selasa (30/4/2024).
"Kejadiannya pagi tadi sekitar pukul 10.40 WIB," kata Manager Humas KAI Divisi Regional IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari, Selasa (30/4/2024).
Dia menjelaskan, peristiwa tragis itu terjadi ketika korban yang merupakan pekerja PT Cipta Mukti Utama (CMU) sedang melakukan pekerjaan pemasangan tulangan lantai talud di sekitar tempat kejadian perkara.
Baca Juga:Longsor di OKU Selatan, Akses Jalan Desa Kemulu Ulu - Simpang Pancur Tertutup
Saat lokomotif KA 3072 melintas, korban berada di sisi luar jalur KA, dan ketika posisi gerbong (+- 30 Gb) sudah melintas di lokasi kejadian, korban tiba-tiba berjalan mendekati kereta yang sedang melaju.
Korban terjatuh sekitar satu meter dari lokasi tertemper kereta api hingga meninggal dunia, meskipun sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat.
"Korban tiba-tiba berjalan mendekati kereta api yang sedang melintas hingga tertabrak. Menurut informasi pada pukul 11.30 WIB tadi korban dinyatakan meninggal dunia," katanya.
Terkait dengan insiden tersebut, Zaki kembali mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat melintas di perlintasan kereta api sebidang untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
Ia mengingatkan juga kepada pengguna kendaraan maupun pejalan kaki yang hendak melewati perlintasan sebidang kereta api agar selalu berhati-hati serta tengok ke kanan dan kiri sebelum melintas di jalur kereta.
Baca Juga:Kronologi Bus Putra Sulung Tabrak KA di OKU Timur, 1 Tewas dan 17 Luka-Luka
Secara hukum, katanya, aturan pada saat kendaraan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal tersebut berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain.
Pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel. (ANTARA)