Tega, Ayah di Sumsel Setubuhi Anak Sejak 11 Tahun Sampai Kini Trauma Berat

Perbuatan kejam ini dilakukan berkali-kali sejak tahun 2019 lalu. Akibat perbuatan tersebut, tersangka ditangkap dan ditahan di unit PPASatreskrim Polres Mura.

Tasmalinda
Senin, 22 April 2024 | 12:46 WIB
Tega, Ayah di Sumsel Setubuhi Anak Sejak 11 Tahun Sampai Kini Trauma Berat
Ilustrasi pencabulan anak. Ayah di Sumsel setubuhi anak sejak usia 11 tahun dan kini trauma berat [Istimewa]

SuaraSumsel.id - Seorang ayah tega mensetubuhi anaknya sendiri sejak berusia 11 tahun di Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura). Akibat perbuatannya terungkap saat korban melarikan diri ke rumah temannya.

Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, perbuatan kejam ini dilakukan berkali-kali sejak tahun 2019 lalu. Akibat perbuatan tersebut, tersangka ditangkap dan ditahan di unit PPA Satreskrim Polres Mura, Sabtu (20/4/2024).

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi mengatakan jika perbuatan pencabulan sekaligus pemerkosaan terhadap anak kandungnya telah dilakukan penangkapan.

Peristiwa ini terungkap saat korban kabur dari rumah pada Kamis (11/4/2024) sekitar pukul 19.00 WIB ke Kecamatan Tugumulyo.

Baca Juga:Tragis! Bus Putra Sulung Ditabrak KA Rajabasa di OKU Timur, 10 Orang Terluka

Pihak keluarga kemudian mencari sehingga korban mengungkapkan akar persoalan mengepa dirinya kabur meninggalkan rumah.

“Pelaku, mengancam akan membunuh korban dan mengusir korban dari rumah apabila tidak menuruti kemauan pelaku dan bercerita kepada orang lain,” ujarnya menjelaskan.

Kasat Reskrim menjelaskan jika tersangka mengakui perbuatannya telah menyetubuhi anak kandungnya dari tahun 2019.

Saat korban tertidur sebanyak dua kali dan mencabulinya sebanyak dua kali, dan, terakhir, Februari 2024 pelaku kembali mencabuli korban.

“Tersangka melanggar pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2006 tentang perubahan kedua UU No 23 th 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya.

Baca Juga:Banjir Muratara Bikin 4 Jembatan Putus dan 1 Masjid Terendam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini