SuaraSumsel.id - Sebuah video yang tengah viral diperbincangkan masyarakat Sumatera Selatan (Sumsel). Video yang memperlihatkan sekelompok individu berpakaian serba putih dengan berdzikir Jahar, atau zikir dengan suara yang keras.
Tidak hanya itu, dzikir yang dilakukan dengan suara keras juga dilakukan bersama-sama. Peristiwa ini membuat publik bertanya-tanya mengenai aktivitas tersebut apakah legal atau sesat.
Sebuah video membagikan ulang di media sosial TikTok dpsppittnikab.me482. Tampak dari video tersebut banyak pihak yang kemudian mempertanyakannya kepada Kementerian Agama.
Konten di akun tersebut telah mendapat perhatian luas dengan membagikan ulang sebanyak 17 ribu kali dengan 28 ribu yang menyukai.
Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Kota Palembang Dan Sekitarnya Kamis 4 April 2024
Kepala KUA Gunung Megang, Abdul Rachman memanggil pengurus Dewan Pengurus Cabang Perkumpulan Pengajian Ilmu Tasawuf Thoriqoh Naqsyabandiyah Indonesia (DPC PPTITNI).
“Dalam pertemuan yang berlangsung hari ini di Kantor Urusan Agama Kecamatan Gunung Megang yang dihadiri tokoh-tokoh agama serta perwakilan pemerintah setempat. Dimana, narasumber utama adalah Ketua DPW PPITTNI Sumatera Selatan, Abdisyah, dan Ketua DPC PPITTNI Muara Enim, Sadarman,” ungkap Kepala KUA Gunung Megang, Kamis (5/4/2024) pada media ini.
Hadir juga tokoh agama dari desa Sidomulyo juga hadir sebagai pembanding informasi, serta perwakilan pemerintah desa untuk mengkonfirmasi lokasi kegiatan Zikir tersebut.
“Dalam pertemuan tersebut, beberapa hal diklarifikasi oleh Pengurus DPC PPITTNI Muaraenim kepada kita diantaranya Kegiatan Zikir yang terlihat tidak lazim dan melibatkan banyak perempuan sebenarnya tidak sesuai dengan asumsi. Ada variasi dalam Dzikir, termasuk yang dilakukan dengan suara pelan dan keras. Jama’ah yang terlibat lebih banyak laki-laki yang mengenakan penutup kepala warna putih, sehingga terlihat seperti perempuan dari belakang,” ungkapnya berdasarkan keterangan dari pengurus PPITTNI yang dihadirkan.
Organisasi tersebut pun telah terdaftar secara resmi di Kemenkumham.
Baca Juga:Soal Harga Beras Naik Jelang Lebaran di Jambi, Begini Respon Jokowi
“PPITTNI ini merupakan organisasi legal dan terdaftar secara resmi di Kemenkumham dengan nomor SK AHU-000884.AH.01.08 tahun 2023 dan memiliki dokumen yang sah,” terangnya.
Ia menegaskan kegiatan keagamaan yang diselenggarakan oleh perkumpulan ini tidak bertentangan dengan syariat Islam dan hasil dari Klarifikasi ini akan disampaikannya ke Kemanag Muaraenim.
“Kegiatan ini berdasarkan keterangan dari pengurus PPITTNI tidaklah bertentangan dengan syariat Islam dan pengurus bersedia membuat pernyataan bahwa mereka akan mematuhi syariat Islam dan hasil semua klarifikasi ini akan kami sampaikan ke Kantor Kemenag Kabupaten Muaraenim,” ujarnya.