5 Fakta Vonis Bebas Eks Dirut PTBA Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Saham

Berikut 5 fakta vonis bebas mantan dirut PTBA, Emil Milawarma

Tasmalinda
Selasa, 02 April 2024 | 03:44 WIB
5 Fakta Vonis Bebas Eks Dirut PTBA Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Saham
Mantan dirut PTBA Emil Milawarma [ANTARA]

Anung Dri Prasetya dituntut 18,6 tahun penjara dan dua terdakwa Nurtina Tobing serta Saiful Islam masing – masing dituntut 18 tahun penjara,” tegas JPU saat bacakan tuntutan.

Selain dituntut penjara dan denda  terdakwa Tjhayono Imawan dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 162 miliar jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun penjara.

5. Mantan Dirut besyukur divonis bebas

Sementara mantan Dirut Utama PT Bukit Asam Tbk periode tahun 2011-2016  Emil Milawarma mengucapkan syukur atas vonis yang adil bagi dirinya.

Baca Juga:5 Terdakwa Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PTBA Divonis Bebas

Dia mengungkapkan masih mempercayai peradilan yang bersih, adil dan mempertimbangkan fakta perisidangan.

Setelah keputusan vonis ini, ia memastikan masih akan fokus pada keluarga.

"Alhamdulillah dan saya akan meluangkan waktu untuk keluarga yakni family time," katanya.

"Alhamdulillah dan saya akan meluangkan waktu untuk keluarga yakni family time," katanya.

Baca Juga:Kasus Akuisisi Saham PT Bukit Asam, Benarkah Ada Kerugian Negara?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini