Balap Liar di Bulan Ramadan, 37 Motor Disita Polres OKU

Para pelaku balap liar yang mayoritas para remaja atau pelajar itu diberikan sanksi tegas

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 23 Maret 2024 | 20:55 WIB
Balap Liar di Bulan Ramadan, 37 Motor Disita Polres OKU
Polres OKU membubarkan balap liar di bulan ramadan. [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Aparat Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menyita 37 unit sepeda motor yang digunakan untuk balap liar.

Kasat Lantas Polres OKU AKP Dwi Karti Astuti mengatakan, puluhan motor itu tidak sesuai standar dan menggunakan knalpot brong.

Para pelaku balap liar yang mayoritas para remaja atau pelajar itu diberikan sanksi tegas guna memberikan efek jera.

"Tidak ada toleransi bagi pelaku balap liar sehingga kami tindak tegas dan diberikan sanksi tilang dengan denda maksimal," tegasnya.

Baca Juga:Langgar Ketentuan, Dua Truk Batu Bara Ditindak Aparat Polres OKU

Para pelaku yang terlibat balap liar juga wajib menghadirkan orang tuannya masing-masing untuk mengurus kendaraan mereka yang ditahan.

"Mereka wajib mengikuti sidang dan menghadirkan orang tua untuk dibina agar tidak mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari," tegas dia.

Dwi menegaskan, razia atas balap liar ini merupakan salah satu upaya jajaran Polres OKU dalam memberikan keamanan dan rasa nyaman bagi umat saat menjalankan ibadah puasa.

Oleh sebab itu, kata dia, pihaknya akan meningkat razia selama bulan suci Ramadhan dengan menyasar sejumlah titik kawasan di Kota Baturaja yang sering kali dijadikan arena balap liar.

"Peran serta orang tua juga sangat penting untuk lebih mengawasi anaknya agar tidak terlibat aksi balap liar di malam hari yang dapat membahayakan diri sendiri dan keselamatan orang lain," ujarnya. (ANTARA)

Baca Juga:Polisi Gadungan Tipu Dosen di Sumsel Bebas Hukuman Karena Jaksa Lakukan Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini