SuaraSumsel.id - Seorang tersangka penipuan dosen di Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan berhasil ditangkap namun kemudian dibebaskan jaksa Kejari OKU Timur.
Pelaku yang merupakan seorang pria asal Way Kanan Kampung, DIJ berhasil menipu uang seorang perempuan yang berprofesi sebagai dosen di OKU Timur. Namun pelaku kemudian dibebaskan jaksa karena program Restoratif Justice (RJ.
Pelaku kasus penipuan telah berhasil meraup uang hingga puluhan juta rupiah dari korban. Melalui RJ itu Densi dinyatakan bebas hukuman dan sempat menangis saat dibebaskan.
Kajari OKU Timur Andri Juliansyah mengatakan perkara Densi tersebut dihentikan lantaran adanya perdamaian antara kedua belah pihak.
Baca Juga:Listrik Sering Jeglek di Bulan Ramadan? PLN UP3 Ogan Ilir Beri Solusi Ini
“Karena sudah mencukupi syarat pemberhentian perkara, selain itu antara kedua belah pihak juga sudah melakukan perdamaian,” jelas Kajari melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Senin (18/3/2024).
Kajari juga menerangkan jika selama tiga bulan ini, kejaksaan negeri OKU Timur telah dua kali melakukan pemberhentian perkara melalui keadilan restoratif.
“Kejari OKU Timur telah melakukan penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif sebanyak dua perkara selama Januari sampai Maret ini,” tutupnya.
Perkara ini bermula dari korban dan pelaku saling kenalan di media sosial. Sang laki-laki mengaku sebagai anggota kepolisian yang membutuhkan uang untuk mengurus kepindahannya ke Pulau Sumatera.
Sang korban perempuan kemudian membantu dengan mengirimkan sejumlah uang berkali-kali sebagai syarat mengurus kepindahan di institusi kepolisian.
Baca Juga:Berikut Komposisi DPRD Palembang Hasil Pileg 2024: NasDem dan Gerindra Pemenang
Namun belakangan baru diketahui jika pelaku ialah polisi gadungan yang menggunakan uang korban untuk kesenangan pribadi semata.
Pelaku sempat berhasil ditangkap setelah korban perempuan melaporkannya ke polisi.