Polisi Gadungan Tipu Dosen di Sumsel Bebas Hukuman Karena Jaksa Lakukan Ini

Kajari OKU Timur Andri Juliansyah mengatakan perkara Densi tersebut dihentikan lantaran adanya perdamaian antara kedua belah pihak.

Tasmalinda
Senin, 18 Maret 2024 | 22:10 WIB
Polisi Gadungan Tipu Dosen di Sumsel Bebas Hukuman Karena Jaksa Lakukan Ini
Ilustrasi penipuan. Ilustrasi polisi. Polisi gadungan tipu dosen di Sumsel bebas hukuman karena jaksa lakukan ini. [KlikKaltim.com]

SuaraSumsel.id - Seorang tersangka penipuan dosen di Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan berhasil  ditangkap namun kemudian dibebaskan jaksa Kejari OKU Timur.

Pelaku yang merupakan seorang pria asal Way Kanan Kampung, DIJ berhasil menipu uang seorang perempuan yang berprofesi sebagai dosen di OKU Timur. Namun pelaku kemudian dibebaskan jaksa karena program  Restoratif Justice (RJ.

Pelaku kasus penipuan telah berhasil meraup uang hingga puluhan juta rupiah dari korban. Melalui RJ itu Densi dinyatakan bebas hukuman dan sempat menangis saat dibebaskan.

Kajari OKU Timur Andri Juliansyah mengatakan perkara Densi tersebut dihentikan lantaran adanya perdamaian antara kedua belah pihak.

Baca Juga:Listrik Sering Jeglek di Bulan Ramadan? PLN UP3 Ogan Ilir Beri Solusi Ini

“Karena sudah mencukupi syarat pemberhentian perkara, selain itu antara kedua belah pihak juga sudah melakukan perdamaian,” jelas Kajari melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Senin (18/3/2024).

Kajari juga menerangkan jika selama tiga bulan ini, kejaksaan negeri OKU Timur telah dua kali melakukan pemberhentian perkara melalui keadilan restoratif.

“Kejari OKU Timur telah melakukan penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif sebanyak dua perkara selama Januari sampai Maret ini,” tutupnya. 

Perkara ini bermula dari korban dan pelaku saling kenalan di media sosial. Sang laki-laki mengaku sebagai anggota kepolisian yang membutuhkan uang untuk mengurus kepindahannya ke Pulau Sumatera.

Sang korban perempuan kemudian membantu dengan mengirimkan sejumlah uang berkali-kali sebagai syarat mengurus kepindahan di institusi kepolisian.

Baca Juga:Berikut Komposisi DPRD Palembang Hasil Pileg 2024: NasDem dan Gerindra Pemenang

Namun belakangan baru diketahui jika pelaku ialah polisi gadungan yang menggunakan uang korban untuk kesenangan pribadi semata.

Pelaku sempat berhasil ditangkap setelah korban perempuan melaporkannya ke polisi. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak