Langgar Ketentuan, Dua Truk Batu Bara Ditindak Aparat Polres OKU

kendaraan angkutan batu bara hanya boleh melintas di jalur wilayah Kabupaten OKU di atas pukul 21.00 WIB.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 22 Maret 2024 | 22:06 WIB
Langgar Ketentuan, Dua Truk Batu Bara Ditindak Aparat Polres OKU
Satlantas Polres OKU menindak dua truk pengangkut batu bara yang melanggar jam operasional. [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Satuan Lalu Lintas Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan menindak angkutan batu bara yang melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) karena melewati batas waktu yang ditetapkan.

Berdasarkan aturan yang disepakati bahwa kendaraan angkutan batu bara hanya boleh melintas di jalur wilayah Kabupaten OKU di atas pukul 21.00 WIB.

"Penindakan terhadap angkutan batu bara ini karena melintas belum pada waktunya," tegas Kasat Lantas Polres OKU, AKP Dwi Karti Astuti, Jumat (22/3/2024).

Petugas patroli di lapangan mendapati dua unit angkutan batu bara nekat melintas pada sore hari saat jam ramai di mana banyak masyarakat yang mencari takjil untuk menu berbuka puasa.

Baca Juga:Polisi Gadungan Tipu Dosen di Sumsel Bebas Hukuman Karena Jaksa Lakukan Ini

"Dua unit kendaraan batu bara saat ini sudah kami amankan guna diproses lebih lanjut," tegasnya.

Dia menegaskan, penindakan terhadap angkutan batu bara tersebut akan terus dilakukan guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, terutama pengguna jalan di Kabupaten OKU.

"Termasuk kami akan menindak angkutan muatan batu bara ilegal," tegas dia.

Sementara, Petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel belum lama ini menggagalkan upaya penyelundupan 60 ton batu bara ilegal dari Muara Enim menuju Jakarta.

Tiga unit truk fuso engkel tersebut diamankan saat melintas di Jalinsum Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.

Baca Juga:2 Anggota Bawaslu OKU Dipolisikan Karena Terima Rp1,34 Miliar, Janjikan Caleg PAN Lolos DPRD

Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktabrianto melalui Kasubdit IV Tipidter, AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan, pihaknya mengamankan tiga sopir truk dan tiga orang kernet yang membawa batu bara dari Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.

"Saat dihentikan ketiga sopir truk tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah sehingga kami amankan untuk diproses hukum lebih lanjut," tegasnya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini