Tersangka Korupsi Angkutan Batubara BUMD Pemprov Sumsel Sarimuda Disidang di Palembang

Sidang dengan kasus dugaan korupsi di tubuh instansi BUMD Pemprov Sumsel, PT SMS akan segera disidang.

Tasmalinda
Senin, 22 Januari 2024 | 16:11 WIB
Tersangka Korupsi Angkutan Batubara BUMD Pemprov Sumsel Sarimuda Disidang di Palembang
Terdakwa Sarimuda saat menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi PT SMS [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Kasus dengan dugaan korupsi di tubuh instansi BUMD Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel), PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) segera disidang. Hal ini diketahui dari Pengadilan Tipikor Palembang yang membenarkan jika sidang perdana akan dihadiri langsung oleh terdakwa.

Kasus dugaan korupsi pengangkutan batubara yang dilakukan PT SMS dengan nilai kerugian mencapai Rp18 miliar.

Terdakwa dalam kasus ini ialah mantan Direktur PT SMS Sarimuda yang dihadirkan dalam sidang perdana tersebut.

Humas PN Palembang Edi Syahputra Pelawi mengatakan persidangan akan menghadirkan Sarimuda di ruang sidang.

“Hal itu guna untuk menjaga marwah persidangan dalam perkara tersebut,” ujarnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

Penyidik KPK RI telah melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Utama PT SMS Sarimuda.

Sarimuda ialah mantan Dirut PT SMS yang punya karir politik beberapa kali gagal dalam pencalonan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada kota Palembang.

KPK pun melakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus PT SMS

PT SMS adalah perusahaan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan nan ditunjuk sebagai Badan Pengelola Kawasan Khusus atau BP KEK Tanjung Api-Api dengan kegiatan usaha berupa jasa pengangkutan batu bara dengan menggunakan kereta api dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero.

Sarimuda diangkat sebagai Direktur Utama PT SMS Perseroda pada 2019 dengan jabatan membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama pengangkutan batu bara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero.

Sarimuda juga membuat kerja sama dengan sejumlah perusahaan pemilik batu bara maupun pemegang izin usaha pertambangan.

Kemudian melalui kontrak kerja sama dengan perusahaan-perusahaan batu bara tersebut, PT SMS Persero mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton.

Selain itu PT SMS Perseroda juga melakukan kerja sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung.

Kemudian pada rentang waktu 2020 sampai dengan 2021, terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice (tagihan) fiktif

Pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS Persero akan tetapi dicairkan dan digunakan SM untuk keperluan pribadi.

Dari setiap pencairan cek bank yang bernilai miliaran rupiah, SM melalui orang kepercayaannya menyisihkan dengan besaran ratusan juta dalam bentuk tunai.

SM juga diduga memerintahkan untuk mentransfer ke rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS Perseroda.

Perbuatan tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp18 miliar.

SM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini