SuaraSumsel.id - Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi memutuskan jika biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) Embarkasi Palembang pada tahun ini, sebesar Rp 53,9 juta.
Keppres bernomor 6 tahun 2024 menetapkan jika besaran biaya digunakan bagi penerbangan, akomodasi, biaya hidup,serta visa.
Selain itu, dalam keppres tersebut juga ada mengenai pelayanan sekaligus asuransi perlindungan baik di embarkasi atau debarkasi, juga keimigrasian.
Kemenag mencatat terdapat 7.012 jemaah yang akan berangkat haji secara reguler pada tahun ini, yakni tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi
Adapun pelunasan biaya jemaah haji reguler tahap pertama dibuka mulai 10 Januari hingga 12 Februari 2024, pada pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB.
Calon jemaah haji embarkasi Palembang dihimbau mempersiapkan keberangkatan seperti memeriksakan kesehatan lengkap, sekaligus mempersiapkan pelunasan biayanya.
Sama seperti biaya haji sebelumnya, ada juga cadangan dana haji sebesar 30 persen.