Remaja Putri di Palembang Diintip Saat Mandi, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Seorang remaja putri di Palembang diintip tetangga saat mandi, lalu ia pun melaporkan kepada polisi.

Tasmalinda
Minggu, 07 Januari 2024 | 14:22 WIB
Remaja Putri di Palembang Diintip Saat Mandi, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Ilustrasi Mandi. Remaja Putri di Palembang diintip saat Mandi, pelaku terancam 12 tahun penjara (Freepik)

SuaraSumsel.id - Seorang remaja putri di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi korban pornografi. Saat sedang asyik mandi di kamar mandinya, tetiba ia mengetahui tetangganya membuat rekaman video di ponselnya.

Tetangganya bernama Dandi Saputra nan merupakan tetangga sebelah kontrakannya sendiri. Aksi dugaan merekam terlapor Dandi yang dilakukannya pada Selasa (2/1/2024) sekitar pukul 23.00 WIB di jalan RA Abusamah, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarame Palembang ini.

Aksi tak senonoh ini terhenti saat dipergoki oleh korban Fitri Andayani (20) saat dirinya tengah mandi. Saat kepergok tersebut, korban berusaha berteriak, namun pelaku langsung melarikan diri. 

Tak ingin terlapor kabur, maka korban langsung melaporkan ke polisi.

Baca Juga:Ditahan Kejati, Begini Modus 3 Direktur Perusahaan Suap Dirjen Pajak Sumsel

Di ponsel pelaku juga didapati video korban sedang mandi dan foto lainnya.

“Benar kita hari ini melaporkan saudara Dani Saputra atas kejadian pada tanggal 2 Januari 2024, di mana terlapor ini merekam video korban atau klien kami yang sedang mandi, lalu korban bersama temannya berkoordinasi kepada kita,” ucap Faisal Abdau, SH diwawancarai usai mendampingi korban membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang, Sabtu (6/1/2024) sore.

“Kita bersama korban sempat melakukan mediasi. Namun terlapor datang dengan tidak bersama keluarganya atau hanya sendiri. Kita ingin diselesaikan secara baik-baik, tetapi hingga ditunggu sampai tanggal 4 Januari 2024 tidak ada komunikasi. Sehingga kita membuat laporan ke Polrestabes Palembang,” tuturnya dan berharap agar terlapor segera ditangkap.

Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, laporan korban sudah diterima tim piket SPKT Polrestabes Palembang atas tindak pidana Pornografi UU No 44 Tahun 2008 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sampai dengan 36 KUHP. Selanjutnya, laporan korban akan ditindaklanjuti unit Reskrim.

Baca Juga:Sepanjang Tahun 2023, LRT Sumsel Angkut Lebih dari 4 Juta Penumpang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini