SuaraSumsel.id - Kasus kecelakaan yang melibatkan ketua KPU Lubuklinggau Topandri menemui titik terang. Setelah dilakukan gelar perkara selama dua kali, polisi akhirnya menahan usai menetapkan sebagai tersangka.
Berikut kronologi kecelakaan yang melibatkan Ketua KPU Lubuklingga yang menewaskan dua anak. Diketahui jika penetapan ini dilakukan setelah polisi menggelar gelar perkara guna menentukan upaya hukum.
Kasus ini pun kemudian naik menjadi penyidikan sekaligus menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka.
Hal ini dibenarkan Kasat lantas Polres PALI AKP Kukuh F. Dia menjelaskan jika kasus ini memang mendapatkan perhatian publik.
Baca Juga:3 Warga Turki dan Belanda Dideportasi dari Sumsel Karena Melanggar Aturan
Karena itu pihaknya melakukan upaya penyelidikan dengan upaya menemukan fakta-fakta sekaligus gelar perkara.
"Pengendara Mobil Toyota Rush B 2473 POZ dan saksi sudah dimintai keterangan," ujarnya kepada Suara.com.
Hasil penyelidikan yang dilakukan ialah ditemukan kelalaian dari pengendara sehingga menyebabkan nyawa melayang.
"Menetapkan pengendara (Topandri) tersangka yang menyebabkan korban jika," kata Kukuh menjelaskan.
Polisi pun menjerat ketua KPU Lubuklinggau ini dengan pasal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Baca Juga:Berikut 3 Skema Antisipasi Kemacetan Lalu Lintas Selama Nataru di Sumsel
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan terhadap tersangka, ditemukan adanya kelalaian dan yang bersangkutan mengakui peristiwa terjadi karena ia merasa lelah saat membawa kendaraan.
Polisi belum banyak berkomentar mengenai adanya upaya mediasi antara pelaku dan keluarga korban.