Koalisi Masyarakat Sipil Sumsel Sampaikan 7 Rekomendasi Agar Karhutla Tak Terulang Setiap Tahun

Setidaknya 10 (sepuluh) organisasi masyarakat sipil di Sumsel yang memiliki konsen dan kepedulian terhadap penyelamatan lingkungan dan hutan,

Tasmalinda
Rabu, 20 Desember 2023 | 13:10 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil Sumsel Sampaikan 7 Rekomendasi Agar Karhutla Tak Terulang Setiap Tahun
Kebakaran hutan dan lahan di Sumsel. Koalisi Masyarakat Sipil Sumsel Sampaikan 7 Rekomendasi Agar Karhutla Tak Terulang Setiap Tahun [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/rwa]

Penerima sanksi harus dibuka dan dipublikasikanseluas-luasnya dengan status sebagai pelaku extra ordinary ecological crime.

"Tanggung jawab utama ada pada Kementerian LHK, Kejaksaan, dan Pengadilan,"ucapnya

3. Kebijakan yang memfokuskan penanganan karhutla padaaspekpencegahan (masa musim hujan). Pelaku kebijakan ini adalah pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.

"Semua harus bekerja keras dan berjibaku di musimhujan, bukan kemarau. Fokus semua kebijakan adalah pencegahankarhutlapada saat musim hujan. Pihak korporasi harus dilibatkan sejak awal danmereka harus memiliki langkah strategis. Harus ada perubahanmindsetbahwa menangani karhutla bukan menjadi pemadamkebakaran," ucap Adios.

Baca Juga:Saksi Mantan Kadispora Akui Dana Hibah KONI dari Pemprov Sumsel Tak Ada LPJ

4. Kontrak politik pada masing-masing perusahaan untuk menjaminbahwa tidak akan ada karhutla diwilayahnya masing-masing. Setiap korporasi harus menandatangani kontrak politik bahwaareal yang menjadi lokasi operasional perusahaannya, tidak akantersentuhkarhutla baik tahun ini maupun di masa-masa yang akandatang. Kontrak ini disertai sanksi pencabutan izin, sanksi pidana, dan sanksi denda, apabila tidak bisa ditepati. Tanggung jawab utamapadakorporasi, kepala daerah dan kementerian LHK.

5. Kebijakan yang komprehensif dan integratif di tingkat Kabupatenuntuk “mengeroyok” daerah rawan karhutla. Setiap unsur pemerintah daerah (Kabupaten) harus menjadikan karhutla sebagai fokus kebijakan, khususnya di wilayah yanglangganankarhutla setiap tahun (OKI, OI, Banyuasin, Musi Banyuasin, PALI). UnsurSKPD harus merancang program kerja yang bisa menjadikandaerah-

6. Zero Karhutla sebagai kontrak politik kepala daerah. Sebagai jaminan bahwa semua unsur pimpinan daerah berkomitmenuntuk menjaga daerahnya tidak akan ada karhutla, maka wajibkansemua kepala daerah yang daerahnya rawan karhutlauntukmenandatangani kontrak politik. Siap mundur dan disanksi pidanajikaterdapat karhutla di wilayahnya.

7. Membuat sistem yang ter-struktur didukung dengan sarana prasarana yang memadai kepada masyarakatdan/atau petani yang kebutuhannya dalammembukalahan(produktivitas lahan) sebagai solusi konkrit dengan tidak membakarlahan setiap tahunnya

Baca Juga:Pengakuan Polisi di Sumsel Bripka Edi Arogan Ancam Pengendara Pakai Sajam Sampai Viral

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini