Peredaran Rokok Ilegal di Sumsel Marak, Negara Dirugikan Belasan Miliaran

Sebanyak 17.646.428 rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dimasukkan di alat pemotong rokok oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Tasmalinda
Rabu, 13 Desember 2023 | 18:02 WIB
Peredaran Rokok Ilegal di Sumsel Marak, Negara Dirugikan Belasan Miliaran
Ilustrasi rokok Peredaran rokok ilegal di Sumsel marak, negara diriguikan belasan miliaran (pixabay)

SuaraSumsel.id - Sebanyak 17.646.428 rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dimasukkan di alat pemotong rokok oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pemusnahan Barang yang menjadi Milik Negara, di KPPBC TMP B, Pelabuhan Boom Baru Palembang, pada Rabu (13/12/2023) siang. Selain rokok juga dimusnahkan 103,75 Liter Minuman mengandung Etil Alkohol dengan estimasi. Akibatnya beacukai mengaku jika negara dirugikan mencapai Rp12,1 Miliar.

Satu persatu dari masing-masing jenis rokok ilegal beserta bungkusnya dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke alat pemotong.

Sedangkan untuk minuman keras (MMEA) dengan cara dihancurkan.

Baca Juga:Berbisnis Kebab Turki, Warga Negara Asal Belanda Dideportasi dari Sumsel

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Palembang, Andri Waskito, mengatakan kegiatan pemusnahan ini merupakan kegiatan rutin setiap tahunnya.

“Tetapi karena ada sesuatu hal, jadi kegiatan dilakukan di masing-masing di kantor Bea Cukai. Ada dua jenis barang yang dimusnahkan yakni rokok ilegal dan minuman keras (Miras) yang mengandung alkohol,” ucap Andri Waskito melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com

Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengawasan atau penindakan yang ada di wilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Palembang yang notabene di Sumatera Selatan.

“Ini merupakan kinerja dan hasil bersama dengan rekan-rekan kami lainnya dari TNI, Polri, Kejaksaan, dan instansi lainnya yang menjadi stakeholder dari Bea Cukai. Termasuk ada kerjasama dari perusahaan jasa titipan (PJT),” ungkapnya.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, lanjut Andri, memiliki fungsi yang salah satunya adalah melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat mengganggu kesehatan serta merugikan keadaan ekonomi dan sosial.

Baca Juga:Dipicu Digitalisasi Dan Efisiensi, 126 Kantor Bank di Sumsel Tutup

“Dalam menjamin hak-hak negara dan dipatuhinya ketentuan perundang-undangan, Bea dan Cukai memiliki wewenang untuk melakukan penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai sebagai upaya untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran,” tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak