Berbisnis Kebab Turki, Warga Negara Asal Belanda Dideportasi dari Sumsel

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya menegaskan bahwa kegiatan pendeportasian itu merupakan komitmen nyata pihaknya bersama jajaran dalam menegakkan hukum keimigrasian.

Tasmalinda
Selasa, 12 Desember 2023 | 22:55 WIB
Berbisnis Kebab Turki, Warga Negara Asal Belanda Dideportasi dari Sumsel
Ilustrasi deportasi. Berbisnis Kebab Turki, Warga Asal Belanda Dideportasi dari Sumsel (Unsplash/Convertkit)

SuaraSumsel.id - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) memulangkan secara paksa atau mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Belanda berinisial MAB karena berjualan kebab Turki.

"Hari ini kami mendeportasi MAB ke negara asalnya menggunakan penerbangan reguler dari Palembang transit di Jakarta dan dilanjutkan penerbangan ke Belanda pada Rabu (13/12)," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Mohammad Ridwan

Dia menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan petugas terhadap warga Belanda pemegang izin tinggal kunjungan wisata itu, yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran Pasal 122 huruf A jo Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) dan (2) huruf a, b, d, dan f UU No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian sementara rekannya warga Turki tetap bisa berjualan untuk menafkahi istrinya yang merupakan warga kota setempat.

Berdasarkan aturan keimigrasian itu, setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya akan dikenakan sanksi tindakan administratif keimigrasian (TAK).

Baca Juga:Warga 8 Ulu dan Karang Jaya Positif Covid 19, Dinkes Minta Warga Pakai Masker

Sesuai aturan itu, pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati/tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Tindakan administratif keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan.

Pembatasan, perubahan, atau pembatalan Izin tinggal, larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia, pengenaan biaya beban dan/atau deportasi dari wilayah Indonesia.

"Terhadap WNA tersebut, kami mengenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi ke luar wilayah Indonesia dan yang bersangkutan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan," ujar Ridwan.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya menegaskan bahwa kegiatan pendeportasian itu merupakan komitmen nyata pihaknya bersama jajaran dalam menegakkan hukum keimigrasian.

Baca Juga:Izin 2 Diskotik di Kawasan Kampung Anti Narkoba Eks Lokalisasi Kampung Baru Dievaluasi

"Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia harus taat kepada hukum, bagi yang terbukti melanggar hukum dipastikan diberikan tindakan tegas seperti deportasi yang dilakukan kepada warga Belanda itu," ujarnya.

Tindakan tegas pihak Kantor Imigrasi Palembang mendeportasi warga negara Belanda itu patut diberikan apresiasi.

Kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran UU Keimigrasian didorong untuk lebih digalakkan lagi bersinergi dengan instansi terkait yang tergabung dalam Tim Pengawas Orang Asing (Timpora), ujar Kakanwil Ilham. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak