SuaraSumsel.id - Seorang polsi di Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel) mengalami penipuan oleh rekan sejawatnya yang sesama oknum perwira polisi. Korban mengaku dijanjikan naik pangkat menjadi kapolsek asal membayar uang Rp150 juta.
Kongkalikong ini terungkap dalam sidang dengan JPU Sumsel dengan menghadirkan salah satu saksi di pengadilan negeri Palembang, Sumsel.
Saksi tersebut bercerita jika terdakwa Ivan Herwanto menjanjikan bisa mengisi posisi Kapolsek Air Sungihan. Dia sempat menyatakan jika banyak yang ingin mengisi posisi tersebut.
"Karena itu diperlukan uang Rp150 juta dengan mutasi dan pangkat baru. Namunn jika korban tidak maka uang tersebut akan dikembalikan," ujar saksi menceritakan bagaimana polisi pangkat perwira di Sumsel yang tertipu oleh rekan sejawatnya.
Baca Juga:Ketum Megawati Soekarnoputri Dan Capres Ganjar Pranowo Akan Kampanye Akbar di Sumsel
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, saksi korban juga menjelaskan jika terdakwa meminta uang sebanyak dua kali. “Sejak uang saya serahkan dan ditunggu selama tiga bulan keluar daftar mutasi, akan tetapi nama saya tidak ada dalam mutasi itu yang mulia,” ungkap saksi Andi.
Setelah mendengarkan keterangan saksi tersebut, terdakwa Ivan Herwanto pun tidak menyangkal atas akal bulusnya menjanjikan jabatan di tubuh Polri tersebut.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, berdasarkan dakwaan jaksa penuntut pada hari Minggu saksi Andi Pratama yang sedang berada di Mako Polsek Karang Dapo bertemu dengan saksi Aipu Teguh menyampaikan perihal mutasi yang terkendala
Pelaku memastikan pada saksi dan korban jika bisa mengurus mutasi ke Polda SUmsel.
Saksi kemudian berkomunikasi dengan terdakwa yang diketahui ialah perwira polri yang bertugas di Polsek Pedamaran OKI.
Baca Juga:Profil Dan Gagasan Ustaz Yahya Maya Sakti, Ketua Pemenangan Capres Ganjar Pranowo di Sumsel
Selanjutnya 20 Desember terdakwa kembali meminta saksi mentransfer Rp50 juta, lalu pada 29 Desember 2022 kembali mengantri kekurangan uangnya.
Diketahui dalam sidang, jika terdakwa menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan keluarga.