SuaraSumsel.id - Buruh di Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar aksi penolakan terhadap upah minimum provinsi atau UMP yang telah ditetapkan Gubernur Agus Fatoni.
Dalam penetapan upah minimum tersebut, UMP Sumsel hanya naik 1,5 persen atau hanya mengalami kenaikan sekitar Rp52.000.
UMP Sumsel pada tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp3,4 juta. Angka ini dinilai oleh kalangan buruh di Palembang, Sumsel tidak sesuai dengan tuntutan yakni adanya kenaikan 15 persen.
Kenaikan ini juga bercermin dari kenaikan gaji pada ASN yang dilakukan pemerintah di angka 8 persen.
Baca Juga:Mantan Gubernur Herman Deru Batal Diperiksa Kasus Manipulasi RUPSLB Bank Sumsel Babel
Pada aksi yang berlangsung Senin (27/11/2023) dalam beberapa poin tuntutannya diketahui jika buruh meminta kepala daerah baik Gubernur, Wali Kota dan Bupati agar mengalokasikan subsidi Rp300 ribu.
Dalam aksinya, tuntutan lain yang disampaikan ialah pencabutan UU nomor 6 tentang penetapan Perppu nomor 2 tentang cipta kerja yang menjadi undang-undang yang kemudian diubah dalam Perpu nomor 51 tahun 2023.
Selain itu, juga pencabutan PP nomor 36 tahun 2021 mengenai pengupahan.
"Buruh pun menolak data BPS yang dianggap tidak merefleksikan data sebenarnya mengenai buruh dan pekerja," ujar perwakilan buruh Ramli.
Adapun aksi buruh berlangsung dimulai dari kantor Wali Kota Palembang, Simpang 4 DPRD Sumsel dan berakhir di kantor Gubernur Sumsel.
Baca Juga:Wajib Waspada, 9 Daerah di Sumsel Rawan Bencana Hidrometeorologi
Sampai berita ini ditulis, kalangan buruh masih melakukan aksinya.