Pengakuan Belasan Emak di Palembang Tertipu Aplikasi FEC: Awalnya Terima Untung Besar tapi ...

"Namun awalnya sesuai janji penarikan keuntungan yang dilakukan setiap hari," ujarnya.

Tasmalinda
Rabu, 13 September 2023 | 17:34 WIB
Pengakuan Belasan Emak di Palembang Tertipu Aplikasi FEC: Awalnya Terima Untung Besar tapi ...
Ilustrasi investasi . Pengakuan Belasan Emak di Palembang Tertipu Aplikasi FEC(Pexels.com/FBurak The Weekender)

SuaraSumsel.id - Belasan emak-emak di Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) mengaku mengalami penipuan dari aplikasi investasi FEC. Aplikasi yang berkedok e-commerce ternyata sejenis investasi bodong.

Dalam laporannya ke Polda Sumsel, salah satu korban mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta. Mereka mengaku ada yang merugi hingga Rp50 juta.

Dia mengungkapkan awalnya ikut berbisnis di aplikasi itu karena diajak seseorang apliator yang mengenalkan diri sebagai seorang mentor. Ia pun langsung mendowanload aplikasi dengan memulai berinvestasi dalam jumlah sedikit. 

"Namun awalnya sesuai janji penarikan keuntungan yang dilakukan setiap hari," ujar ia.

Baca Juga:Kapan Hujan Akan Turun di Sumsel? 4 Wilayah Ini Masih Akan Alami Puncak Kekeringan

Sayangnya semakin hari, keuntungan yang diinginkan ternyata tidak lagi diperoleh, "Semakin ke sini semakin tidak jelas hingga saya tersadar jika sudah menjadi korban penipuan,”  akunya.

Kasubdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan, pihaknya berkerjasama dengan Subdit II Perbankan dan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel modus operandi investasi yang ditawarkan tak jauh berbeda dengan skema Ponzi.

“Sudah kita mulai lakukan pemeriksaan terhadap para korban, mereka diiming-imingi bakal mendapatkan keuntungan harian yang menggiurkan,” ungkap Bagus, Selasa (12/9/2023).

Bagus yang ditunjuk sebagai ketua tim menyebut jika korban penipuan investasi bodong melalui aplikasi FEC ini telah melapor ke Polda Sumsel pada Senin (11/9/2023).

Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com,  penyidik menerapkan pengenaan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Juga:Pengelola Tol Trans Sumatera di Sumsel Dikritik Tak Koorporatif Tanggulangi Karhutla

Sementara itu, meski yang dipanggil baru satu orang korban, namun para korban mengaku menjadi korban investasi bodong melalui aplikasi FEC.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini