SuaraSumsel.id - Sebanyak empat pasangan yang bukan suami istri di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), saat raiza di penginapan dan kosan, Rabu (6/9/2023) malam. Selain itu juga ditemukan anak-anak yang belum pada usianya berpasangan tanpa ikatan suami istri di penginapan.
Petugas menemukan pasangan yang bukan suami istri sebanyak 4 orang serta beberapa yang tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), dengan total keseluruhan yang terjaring razia sebanyak 16 orang.
Kabid Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Syafril membenarkan dirinya bersama anggota melakukan giat razia di penginapan dan kosan di beberapa wilayah kota Palembang.
“Sedangkan bagi yang cukup umur akan kami lakukan sidang yustisi dan untuk denda hakim yang menentukan,” katanya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Baca Juga:Berikut 7 Nama PJ Bupati Dan Wali Kota di Sumsel yang Bocor ke Publik, Didominasi Sekda
Kegiatan tersebut menindaklanjuti Perda tentang pelacuran, perda tentang kependudukan KTP serta perda lainnya.
“Ke depannya, kami juga akan terus melakukan kegiatan razia rutin, ini tujuannya untuk menghilangkan penyakit masyarakat. Dalam razia ini juga, kami bergabung dengan tenaga bantuan BKO Kodim 0418 Palembang, tenaga bantuan BKO Polrestabes Palembang. Alhamdulillah dalam razia ini berjalan lancar aman tanpa ada kendala apapun,” tuturnya.